BRA Jadi Tempat Bancakan Pokir Dewan, Dugaan Korupsi Ikan Kakap Wajib Diusut Tuntas
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk serius mengusut dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) hingga tuntas dan menyeluruh.
“Pengusutan dan pengungkapan kasus jangan hanya berhenti pada aktor lapangan saja, aktor-aktor yang berada di belakang meja yang merancang perampokan uang publik Aceh juga harus dipidana jika terbukti melakukan korupsi, hal itu penting dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban konflik Aceh, hal ini dikarenakan pada tahap perencanaan, program ini diperuntukkan untuk penguatan kapasitas/pemberdayaan ekonomi eks kombatan GAM dan korban konflik Aceh. Akan tetapi kondisi di lapangan berbeda, paket pekerjaan ini malah kemudian dikorupsi dan korban konflik di Aceh timur tidak tahu-menahu tentang bantuan ini,” ujar
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Selasa (7/5).
Berdasarkan penelusuran dan pengumpulan informasi MaTA, ada program penyaluran bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah oleh BRA untuk 9 kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Aceh Timur dengan anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 pada perubahan APBA Tahun 2023.
Program ini sifatnya sebagai Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRA. BRA dibentuk dengan tujuan untuk pemberdayaan masyarakat korban konflik, mantan kombatan dan tapol/napol sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
“BRA bukan tempat bancakan anggaran untuk politisasi atau kepentingan elit sebagaimana yang terjadi saat ini. Maka perlu diberi atensi sehingga kelembagaan menjadi tegak lurus demi keadilan para korban, mantan kombantan dan tapol/napol masa yang akan datang,” sebut Alfian.
Berdasarkan temuan dan analisa awal MaTA, nama masing-masing kelompok sengaja didesain sedemikian rupa untuk memuluskan pencairan anggaran, secara adminitrasi kemungkinan kelompok ini ada, tapi secara fakta lapangan tidak ada, dan ini menjadi salah satu modus yang telah terjadi.
Sehingga pemangku kepentingan (aparatur) di gampong-gampong sama sekali tidak mengetahui atas keberadaan nama kelompok dan anggaran bantuan tersebut.