Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengamankan seorang buronan atau daftar pencarian orang(DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB.
Adapun identitas DPO yang telah 9 tahun kabur tersebut adalah perempuan bernama UCHIK TRISILIA PUTRI Binti TRIMO (34) asal Sleman, Yogyakarta.
Adapun posisi perkara: Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya yang beralamat di gampong.
Dengan pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari,
Saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar.
Saat ini DPO telah dibawa Ke Banda Aceh dan selanjutnya akan dieksekusi oleh jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh di Lapas Kelas II Sigli.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejati Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan dengan menghubungi Mohammad Iqbal, SH MH (Kasi V Bidang Intelijen Kejati Aceh) di nomor 08126019747.
Bagi masyarakat yang memberikan informasi benar dan valid akan diberikan HADIAH.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.