Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Buron Sejak 2021, Kejati Aceh Tangkap Dosen Aniaya Anak Tiri

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukhzan SH MH pada konferensi pers, Senin (19/5/2025), mengatakan terpidana atas nama Yeni Lysha (43), yang merupakan dosen di salah satu universitas di luar Aceh dengan pendidikan terakhir strata dua (S2). Terpidana masuk DPO sejak tahun 2021.
Samsuar M Saman
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan seorang oknum dosen, terpidana yang masuk DPO kasus penganiayaan anak tiri

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bireuen.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukhzan SH MH pada konferensi pers, Senin (19/5/2025), mengatakan terpidana atas nama Yeni Lysha (43), yang merupakan dosen di salah satu universitas di luar Aceh dengan pendidikan terakhir strata dua (S2). Terpidana masuk DPO sejak tahun 2021.

Penangkapan dilakukan pada Ahad sore, 18 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pesajen, Demaan IV, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Terpidana merupakan pelaku kekerasan fisik terhadap anak, yang terjadi pada Januari 2020.

Ia terbukti melakukan pemukulan, pencakaran, cubitan, tamparan, dan tendangan terhadap anak tirinya.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Perbuatan itu melanggar kewajibannya sebagai orang tua yang seharusnya melindungi dan mengasuh anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Proses hukum terhadap terpidana telah melalui tiga tingkat peradilan

Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Bir tanggal 5 Agustus 2020 menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 233/Pid/2020/PT BNA tanggal 21 Oktober 2020 membatalkan putusan sebelumnya dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2180 K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2021 menguatkan kembali vonis pidana 3 tahun penjara.

Meski telah dipanggil beberapa kali, terpidana tidak kooperatif dan berulang kali mangkir, sehingga Kejari Bireuen menetapkannya sebagai buronan.

Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi SH MH menegaskan, pihaknya terus mengintensifkan Program Tabur Buronan.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO Kejaksaan. Kami mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Asap meningkat setelah serangan Israel di Tel al Zaatar, Kota Gaza/ Anadolu.
Pelatih Manchester City, Pep Guardiola,
Presiden Prabowo Subiato Pada Acara Kongres ke-IV PP TIDAR, di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menandatangani prasasti saat meresmikan renovasi komplek Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar Djohan Pahlawan di Gampong Mugo Rayeuk, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Sabtu (17/5)
Empat pria ditangkap di Aceh Utara karena diduga melakukan pungli terhadap para pedagang dengan dalih iuran uang keamanan
Ketua Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syamsul Rijal MA
Kepala Badan Penyelenggara Haji RI KH Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan saat pelepasan jamaah haji Aceh kloter 1, Sabtu (17/5) di Asrama Haji Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Tekong kapal yang menjadi kurir 86 kilogram sabu Asal Malaysia ditangkap Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Langsa. (Foto: Ist)
Pemimpin Bank Aceh Cabang Idi Rayeuk, Samsul Bahri didampingi Pimpinan Capem Julok Iskandar menyerahkan hadiah umrah kepada nasabah. (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jamaah haji Aceh Kloter 1 saat masuk Asrama Haji Banda Aceh, Sabtu pagi (17/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
BSI Regional Aceh mencatat transaksi penukaran rupiah ke riyal Arab Saudi mencapai 962 ribu SAR selama April hingga Mei 2025
Pascasarjana UIN Ar-Raniry mengukuhkan 27 lulusan baru dalam Yudisium Gelombang II Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 Sabtu (17/5)
Kepala BP Haji KH Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) didampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melepas keberangkatan jamaah haji Embarkasi Aceh Kloter 1, di Asrama Haji Banda Aceh, Sabtu sore, 17 Mei 2025.
Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama Polsek Labuhanhaji Barat menangkap seorang kakek berinisial D (60) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melantik Pj Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin, Jum'at (16/5), di balai kota.
Lantunan Talbiyah merdu menggema di halaman Balai Kota saat Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melepas Jamaah Calon Haji Kloter 1 asal Banda Aceh, Sabtu (17/5)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks