Bustami, Taqwallah Hingga Nova Tak Jadi Tersangka Korupsi Wastafel, Polda Aceh Dipraperadilankan
Infoaceh.net, Banda Aceh — Mitra Ate Fulawan dan Sabrina, mengajukan permohonan Praperadilan Polda Aceh ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Objek Praperadilan yang diajukan ini adalah sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Dalam Praperadilan ini, Mitra dan Sabrina diwakili kuasa hukumnya Boying Hasibuan SH, Febby Dewiyan Yayan SH, Nisa Aulia Fitri SH, Tommy Sahhendra SH, Reza Rivardi SH dan Putra Yulaisa SH.
“Ya, tadi sudah didaftarkan oleh Febby ke PN Banda Aceh dalam Praperadilan ini kami meminta agar Pengadilan membatalkan penghentian perkara yang dilakukan secara diam-diam oleh Penyidik Polda Aceh terhadap beberapa orang yang disebut terlibat,” kata Boying, selaku Ketua Tim Advokasi Praperadilan ini, Senin (9/9/2024).
Dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan tersebut, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Salah satu tersangka adalah Rachmat Fitri, mantan Kadis Pendidikan Aceh.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim advokasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), ditemui beberapa nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, tidak masuk dalam daftar tersangka, adapun nama tersebut di antaranya, Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul, dan diduga terhadap nama tersebut telah dilakukan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh penyidik Polda Aceh.
Untuk itu, agar penegakan hukum dalam perkara ini terang dan berkeadilan, tim Advokasi YARA kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Banda Aceh untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah pada Dinas Pendidikan Aceh.
“Hasil investigasi kami dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh ini, bukan hanya tiga orang seperti yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh. Namun, ada beberapa nama lainnya seperti Nova Iriansyah,Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul yang diduga ikut terlibat. Dan itu, telah kami sampaikan dalam surat permohonan pada hari ini yang didaftarkan ke PN Banda Aceh dengan Praperadilan.