Cegah Sengketa, Kejati dan BPN Percepat Sertifikasi Ribuan Bidang Tanah Wakaf di Aceh
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terus memperkuat upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Aceh.
Inisiatif ini diambil guna mencegah terjadinya sengketa, tindakan melawan hukum, dan penyalahgunaan tanah wakaf.
Sebagai bagian dari kolaborasi ini, Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh menggelar program penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat melalui acara “Jaksa Menyapa” dengan tema “Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Aceh”, yang disiarkan langsung radio swasta di Banda Aceh, Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh hukum yang dipimpin Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, menghadirkan dua narasumber utama yakni Mohamad Fahmi SH MH, Kasi Pertimbangan Hukum di Bidang Datun Kejati Aceh dan Surya Bakti, Fungsional Madya Kanwil BPN Aceh.
Mohamad Fahmi menjelaskan wakaf merupakan tindakan hukum dimana seorang wakif memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat.
“Dengan adanya MoU antara Kejati Aceh dan BPN Kanwil Aceh, kita berupaya agar tanah wakaf di Aceh dapat terjamin secara hukum,” ungkap Fahmi.
Menurutnya, payung hukum utama untuk wakaf di Indonesia adalah Undang-undang Nomor. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur secara rinci definisi, proses, dan regulasi terkait wakaf.
Selain itu, terdapat juga petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui Surat Keputusan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan, wakaf bisa dilakukan oleh tiga kategori perorangan, organisasi, dan badan hukum.
Setiap wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar wakafnya sah, termasuk adanya wakif (pihak yang mewakafkan), nazir (penerima dan pengelola wakaf) dan harta benda yang jelas.