Cegah Sengketa, Kejati dan BPN Percepat Sertifikasi Ribuan Bidang Tanah Wakaf di Aceh
Wakaf juga harus disertai ikrar wakaf, yaitu pernyataan kehendak dari wakif yang diucapkan secara lisan atau tertulis kepada nazir, yang menyatakan tujuan dan penggunaan harta yang diwakafkan.
Selain itu, harus ditentukan pula jangka waktu wakaf, apakah selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Karena itu untuk memastikan keabsahan tanah wakaf, langkah-langkah pengamanan terus dilakukan, termasuk pembuatan pernyataan resmi oleh wakif yang menyatakan niat mewakafkan tanahnya, diperlukan dua saksi yang tidak memiliki hubungan dengan wakif, yang bisa memastikan kepemilikan tanah tersebut.
Pernyataan resmi ini didukung bukti kepemilikan seperti sertifikat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bertujuan mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang.
Sementara Surya Bakti menjelaskan penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan langkah penting memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
“Tanpa sertifikat, wakaf tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Surya.
Ia menekankan sertifikat wakaf adalah produk akhir dari proses sertifikasi yang menjadi tanggung jawab BPN, dan sangat penting untuk melindungi hak-hak atas tanah wakaf di Aceh.
Surya menambahkan pada tahun 2024, terdapat 18.995 bidang tanah wakaf yang sudah terdaftar di Aceh dengan 12.547 bidang di antaranya telah bersertifikat.
Namun, masih ada 6.468 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dan menjadi fokus utama untuk segera diproses.
Sejak penandatanganan MoU pada tahun 2012, hingga kini telah diterbitkan 2.036 sertifikat tanah wakaf.
”Pada tahun 2024, target sertifikasi yang ditetapkan adalah 1.150 sertifikat, dengan 738 sertifikat yang sudah diselesaikan hingga hari ini, di mana 484 telah rampung pendaftarannya, dan 126 telah diserahkan kepada pihak penerima,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang mendengarkan melalui radio, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait berbagai persoalan wakaf.
Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan tingginya minat dan kepedulian masyarakat terhadap isu sertifikasi tanah wakaf.