INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Culik Anak Bermodus Santunan Yatim, Pria Mengaku Pegawai Kantor Gubernur Aceh Ditangkap

Last updated: Senin, 27 Juni 2022 21:43 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penculikan anak. Foto: Dok. Polres Aceh Besar
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penculikan anak. Foto: Dok. Polres Aceh Besar
SHARE

Jantho — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Besar menangkap pria berinisial MUN (42 tahun) yang menculik seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Besar dengan modus santunan anak yatim.

Warga asal Kabupaten Pidie itu yang merupakan mantan sekuriti itu dalam menjalankan aksinya mengaku pegawai kantor gubernur Aceh saat menjemput korban guna menerima santunan anak yatim.

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Penculikan terjadi pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa penculikan anak itu pun sempat viral di beberapa media sosial seperti Instagram dan lainnya.

- ADVERTISEMENT -

TKP-nya berada di Kecamatan Simpang Tiga, tepatnya di rumah korban, sebut saja Melati (14), pelajar kelas dua SMP.

Sementara MUN ditangkap pada Jum’at (24/6/2022) dini hari lalu di Lamreung, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Simpang Tiga yang kemudian ditindaklanjuti Polres Aceh Besar

- ADVERTISEMENT -
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol Muara Uli dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Jantho, Senin (27/6)

Dilansir dari Kumparan, MUN menjalankan rencana jahatnya dengan mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor. Ia mengaku pegawai kantor Gubernur Aceh dan menyebutkan ada acara santunan anak yatim yakni penyaluran uang tunai sebesar Rp 5 juta di kantor gubernur.

MUN menyuruh ibu korban membawa anaknya ke acara itu. Karena ibu korban tidak ada kendaraan, MU menawarkan korban ikut dengannya dan berjanji pukul 16.00 WIB akan mengantar pulang. Ibu korban setuju sehingga MU dan korban berangkat.

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Setelahnya, perempuan lain yang juga diberitahu MUN bahwa anaknya menjadi penerima santunan datang ke rumah korban.

- ADVERTISEMENT -

Ia menanyakan rencana berangkat ke kantor gubernur ke ibu korban. Tiba-tiba ibu korban khawatir sehingga mengajak kakak korban susul ke kantor gubernur.

“Setiba di kantor gubernur, ia mendapat informasi bahwa tidak ada acara santunan,” ujar Ferdian.

Merasa ditipu, ibu korban melapor ke kantor polisi. Belakangan, setelah 12 jam diculik, korban ditinggalkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Aneuk Galong, Suka Makmur.

Korban dibawa pelaku ke arah Pidie menggunakan sepeda motor, niat sebenarnya hendak mencabuli korban dengan iming-iming korban akan dibelikan motor.

Di perjalanan, korban kerap melawan dengan berteriak dan menangis. Korban juga sempat dibawa ke semak-semak untuk dinodai, namun gagal karena pelaku takut aksinya diketahui warga, meski sempat melakukan pelecehan.

“Tersangka ini ingin mencabuli korban, tapi korban sepanjang jalan menangis dan berteriak. Korban dibawa pelaku selama 12 jam hingga akhirnya ditinggal di SPBU Aneuk Galong,” paparnya.

Pasca penemuan korban, petugas kepolisian yang saat itu sedang berpatroli di kawasan SPBU Aneuk Galong kemudian membawa korban ke RSUD Meuraxa Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan tim medis.

Menurut Ferdian, MUN hendak memerkosa korban, tapi urung terjadi karena korban yang dibawa ke jalan Lampanah-Pidie berteriak histeris. Akibatnya, MU khawatir kejahatannya diketahui orang lain.

MU sempat merayu korban dengan janji membelikan sepeda motor. MU beberapa kali mencium dan memeluk korban, tapi korban berteriak dan menangis.

“Sehingga pelaku tidak melanjutkan lagi perbuatan pencabulan dan menyetubuhi korban karena tersangka takut ketahuan oleh orang sekitar lokasi,” kata Ferdian.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka MUN dengan Pasal 332 ayat (1) ke-2 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (IA)

Previous Article Baitulmal Aceh (BMA) terpilih sebagai juara 1 Lomba Road to Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Bank Indonesia (BI) Aceh Tahun 2022 Baitulmal Aceh Juara 1 Lomba Lembaga ZISWAF Unggulan BI
Next Article Pasukan Latancab YTP 112 Kodam IM Masuk ke daerah persiapan pertempuran di Jantho Pasukan Latancab YTP 112 Kodam IM Masuk ke Daerah Pertempuran di Jantho

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Diterjang Banjir di Tujuh Kabupaten
Rabu, 7 Januari 2026
Nasional
Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Aceh–Sumatera
Rabu, 7 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
Ilustrasi-perselingkuhan
Hukum

Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?