Daftar Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim?
Infoaceh.net – Berikut daftar menteri era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terseret kasus korupsi.
Teranyar, ada nama eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Lantas siapa saja menteri era Jokowi yang juga yang terseret kasus korupsi?
Daftar Menteri Era Jokowi Terseret Korupsi
Nadiem Makarim
Nama Mendikbudristek yang juga mantan pendiri Aplikasi Gojek ini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun.
Anggaran tersebut digunakan dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Nadiem diduga ikut berperan dalam pengkondisian dana proyek pengadaan chromebook.
Untuk menindaklanjuti dugaan ini, Kejaksaan Agung lalu melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pengkondisian dugaan korupsi itu terjadi saat rapat pembahasan pengadaan Chromebook pada 6 Mei 2020 silam.
Dalam rapat tersebut, Nadiem hadir membahas permasalahan ini.
Kini Kejagung resmi mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Meskipun Nadiem masih berstatus sebagai saksi, pencekalan terhadap Nadiem tetap dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
Dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem kembali.
Sampai saat ini, penyidik masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti.
Termasuk keterangan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara ini.
2. Thomas Lembong
Melansir WartaKotalive, mantan menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, juga terjerat dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
Kejagung bahkan telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).
Tom Lembong kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dalam kasus ini, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Bahkan Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sampai saat ini kasusnya masih bergulir di pengadilan.
3. Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Menteri lain era Jokowi yang juga terjerat kasus korupsi adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia telah divonis 10 penjara dalam kasus pemerasan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dia juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Majelis Hakim menilai SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
SYL terbukti mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Ia juga disebut melakukan pengancaman terhadap anak buahnya untuk dipindahtugaskan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
4. Johnny G. Plate
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate juga terseret kasus korupsi.
Kasusnya adalah korupsi dana proyek Base Transceiver Station antara tahun 2020 dan 2022.
Johnny G. Plate dipercaya menjadi Menkominfo sejak 2019 hingga 2023.
Pada tanggal 23 Oktober 2019, ia dilantik menjadi Menkominfo untuk Kabinet Indonesia Maju.
Namun, Pada 17 Mei 2023, Johnny G Plate ditangkap atas tuduhan korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp8 triliun oleh Kejagung.
5. Juliari Batubara
Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial era Jokowi, terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19.
Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 6 Desember 2020.
Juliari terbukti menerima biaya sebesar Rp10.000 untuk masing-masing paket bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Kementerian Sosial maupun swasta.
Dalam hukumannya, Juliari terancam hukuman mati.
Namun, pada 9 Agustus 2021, Juliari meminta keringanan.
Pada 23 Agustus 2021, Juliari akhirnya mendapatkan vonis penjara selama 12 tahun dan membayar kerugian negara sebesar 14,5 Miliar serta dicabut hak politiknya selama empat tahun.
6. Edhy Prabowo
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Edhy Prabowo juga ditangkap atas kasus korupsi ekspor benur setelah lawatan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Edhy menjadi menteri pertama dan tercepat dalam penangkapannya di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Ia dilantik 23 Oktober 2019 dan memilih mengundurkan diri pada 25 November 2020.
7. Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014 ini mengundurkan diri pada 20 September 2019.
Alasan pengunduran dirinya adalah karena ia terseret perkara suap dana hibah KONI oleh KPK.
Imam Nahrawi adalah seorang politikus berkebangsaan Indonesia yang lahir pada 8 Juli 1973.
8. Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial yang dilantik pada 17 Januari 2018 ini adalah politisi Indonesia dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Muhammad Idrus Marham, M.Sc. lahir 14 Agustus 1962.
Tidak berselang lama, Idrus akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatan Mensos pada 24 Agustus 2018.
Namanya terseret dalam kasus korupsi suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih juga ikut terseret kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi memvonis Idrus dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Idrus dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman bagi Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding.
Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pengacara Idrus Marham.
9. Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy diduga penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Belakangan Eddy lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sampai saat ini KPK belum juga kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menetapkan Eddy sebagai tersangka.
Terkini Eddy didapuk menjadi Wakil Menteri Hukum oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilantik di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024)
- berita politik nasional
- daftar menteri korupsi era jokowi
- eddy hiariej suap hukum
- edhy prabowo benur
- idrus marham suap pltu
- imam nahrawi dana koni
- infoaceh
- johnny plate bts 4g
- juliari bansos covid
- kasus korupsi laptop kemendikbud
- kejagung
- korupsi menteri jokowi
- kpk
- menteri tersangka korupsi
- Nadiem Makarim Chromebook
- nasional
- peristiwa
- prabowo:
- syahrul yasin limpo pemerasan
- tom lembong impor gula
- www.infoaceh.net