Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Surat Pemberitahuan!
Infoaceh.net — Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret konflik internal di tubuh Jawa Pos.
Penetapan status tersebut memicu protes keras dari kuasa hukum Dahlan. Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa mengundang Dahlan dalam gelar perkara.
“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan karena kami, sebagai pihak terkait langsung, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” tegas Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Johanes juga mengungkapkan bahwa terakhir kali Dahlan diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025. Saat itu, permohonan penangguhan pemeriksaan dikabulkan karena proses gugatan perdata masih berjalan.
“Kami telah menyampaikan adanya gugatan dari pihak Bu Nany maupun dari pihak kami. Karena itu kami meminta pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sampai ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Surat penetapan tersangka tertanggal 7 Juli 2025, ditandatangani Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024 atas pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Selain Dahlan, Nany Wijaya—mantan Direktur Jawa Pos—juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik menyebutkan keduanya diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.
Dikonfirmasi terpisah, Dahlan Iskan sendiri mengaku belum mengetahui soal status tersangka yang dikenakan terhadapnya. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan kaitannya dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang tengah diajukannya.
“Kok saya belum tahu ya. Apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ucap Dahlan melalui pesan WhatsApp.
Ia juga bertanya apakah laporan tersebut berasal dari kalangan internal manajemen Jawa Pos. “Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tanyanya.
Dalam waktu dekat, penyidik Polda Jatim dijadwalkan akan memanggil Dahlan dan Nany untuk diperiksa sebagai tersangka. Barang bukti yang relevan dengan perkara juga akan segera disita.
Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari kasus yang menyeret tokoh penting media dan mantan pejabat BUMN ini. Di tengah berbagai spekulasi, kasus Dahlan Iskan berpotensi menimbulkan gelombang baru dalam peta konflik media dan hukum di Indonesia.