Darwati dan Anak Irwandi Yusuf Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Ayah Merin
BANDA ACEH — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar alias Ayah Merin, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang.
Saksi yang dimintai keterangan di antaranya anak dan istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yakni Darwati A Gani dan Teguh Agam Meutuah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh digelar di ruang Ditreskrimsus Polda Aceh.
Untuk hari ini, ada 16 orang saksi yang dimintai keterangan.
“Saksi diperiksa hari ini atas nama Darwati A Gani, merupakan Anggota DPRD, Teguh Agam Meutuah sebagai wiraswasta,” kata Ali Fikri, seperti dilansir dari detikSumut, Rabu (3/5/2023).
Diketahui, Darwati A Gani merupakan istri Irwandi sementara Teguh Agam Meutuah, adalah anak kandungnya.
Selain itu, ada sejumlah PNS di beberapa instansi serta Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza.
Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka Ayah Merin berdasarkan informasi dari Ali Fikri.
1. Darwati Agani Anggota DPRD
2. Sabaruddin Salamsh wiraswasta
3. Maswar Pegawai BPKS
4. Muhammad Taufik Reza Wiraswasta (Direktur Utama PT Tuah Sejati)
5. Maitanur PNS
6. Ny. Maryati Dosen
7. Ratnawati (PNS)
8. Sri Wahyuni Siregar (PNS)
9. Suriati Husen (PNS)
10. Devi Surita (PNS)
11. Faisal Azwar PNS pada Bappeda Kota Sabang
12. Faisal PNS Dinas PUPR Pemkot Sabang (Jabatan sekarang Sekertaris Dinas PUPR Pemkot Sabang)
13. Teguh Agam Meutuah Wiraswasta (Yayasan Sambinoe)
14. Nurmasyithah Wiraswasta
15. Dewi Meuthia Wiraswasta
16. Nadia Wiraswasta
Sebelumnya, KPK mencegah dan tanggal (Tangkal) mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Irwandi pernah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan panglima GAM Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin.
“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/3/2023).