Infoaceh.net, ACEH BESAR — Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, MA (40), ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong Tahun Anggaran 2019-2020.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa oleh MA.
Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan.
“MA selaku Keuchik tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan. Ia mengambil kebijakan sepihak tanpa melalui musyawarah dengan perangkat desa maupun masyarakat Gampong Seurapong,” ujar AKP Donna Briadi dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Dalam kasus ini, MA diduga menguasai sepenuhnya Dana Desa Gampong Seurapong. Akibatnya, penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan sebagaimana telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2019-2020.
AKP Donna Briadi mengungkapkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp762.009.762.
Kerugian ini merupakan akumulasi dari penyalahgunaan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 109 juta, sepetak tanah berukuran 9 x 70 meter, serta dokumen-dokumen terkait.
MA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda.
“Penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat tersangka. Selanjutnya, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Donna.
Dengan kerugian negara mencapai ratusan juta, penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa di Aceh Besar agar mengelola Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tersangka, dan menahan keuchik berinisial MA (47), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa Gampong Seurapong.
Proses penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Aula Kejari Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).
Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH, melalui Kasi Intelijen Maulijar, menjelaskan tersangka MA, yang menjabat sebagai kepala desa atau keuchik di Gampong Seurapong, diduga menyalahgunakan dana APBG tahun 2019 – 2020.
“Barang bukti yang kami terima meliputi uang tunai sebesar Rp 109 juta, sepetak tanah di Gampong Seurapong, dan sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa,” ungkap Maulijar.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Maulijar, termasuk penyertaan modal dalam program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk 100 penerima manfaat melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tanpa dilengkapi dokumen pendukung, seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan keuchik dan dokumen analisis kelayakan usaha.
Akibatnya, dana sebesar Rp 466 juta diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, kas tunai desa sebesar Rp 283.167.840 tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tersangka juga tidak menyetorkan pajak negara serta daerah senilai Rp 12.841.922.
Hasil audit Inspektorat Aceh Besar menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 762.009.762.
“Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, JPU menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terang Maulijar.