Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Oknum Pegawai BSI di Idi Aceh Timur Dilaporkan ke Polisi
ACEH TIMUR — Diduga telah memalsukan tanda tangan nasabah, seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Idi, Kabupaten Aceh Timur berinisial MK dilaporkan ke pihak kepolisian Polres setempat.
Korban pemalsuan tanda tangan bernama Ainun Mardhiah melaporkan MK didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa yakni HA Muthallib Ibr, Zaid Al Adawi SH, Muhammad Nazar SH dan Riza Rahmad,
“Yang kita laporkan adanya pemalsuan tanda tangan milik korban Ainun Mardhiah, salah seorang guru di Aceh Timur,” ujar tim kuasa hukum korban, HA Muthallib Ibr kepada wartawan di halaman Mapolres Aceh Timur, Kamis (13/7/2023).
Ia menjelaskan, kasus itu berawal tahun 2019, menurut korban, saat itu ia mengajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur, untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp 50 juta dan berakhir sekitar tahun 2021.
Setelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan korban untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp 169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua didigs dipalsukan.
Menurut Ketua YARA Perwakilan Langsa ini, setelah dikuasakan oleh korban, pihaknya melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
Munurut Advokat itu, kliennya menjadi korban akibat ulah oknum MK yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi, kerugiannya mencapai Rp 169 juta.
SK PNS milik korban juga sampai saat ini masih ditahan oleh salah satu Bank BSI di Idi.
Korban pada hari Selasa (11/7/2023), datang ke Bank BSI Idi dan kaget saat mendengar SK PNS miliknya masih ditahan di Bank BSI setempat.
H Thallib juga menambahkan, pihaknya juga melaporkan salah satu Bank BSI di Idi, karena ia menduga MK tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, dan pasti banyak pihak yang terlibat.
“Kita laporkan dengan menggunakan pasal 263 KUHP, dugaan adanya pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara,” tutup HA Muthallib Ibr. (IA)