Diusut Polisi, 11 Keuchik di Lhoknga Kembalikan Uang Studi Banding ke Malaysia Pakai Dana Desa
Pelaksanaan studi banding Keuchik dan perangkat desa Kecamatan Lhoknga ke Pulau Pinang Malaysia bertentangan dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 28 tahun 2021.
Pasal 25 ayat 2: “Pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh diselenggarakan dalam Provinsi dan harus berkoordinasi dengan Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong selaku yang bertanggung jawab terhadap materi dan narasumber”.
Pasal 25 ayat 4: “Pelaksanaan studi banding dalam rangka peningkatan kapasitas hanya boleh dilakukan dalam wilayah Provinsi Aceh (setelah mendapat rekomendasi dari Bupati)”.
Karena penanganan kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan pihak Keuchik Kecamatan Lhoknga menggunakan uang bersumber dari APBG masing-masing desa bersedia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 154.650.000, maka terhadap penanganan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri nomor:ST/206/VII/2016, tanggal 25 Juli 2016, yakni “Jika dalam proses lidik ada pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Negara agar lidik tidak di tingkatkan ke tahap sidik”.
11 Gampong di Kecamatan Lhoknga menyusun APBG tahun anggaran 2023 dengan judul “Perjalanan Dinas Luar Daerah” dan terhadap 6 gampong lagi tidak menyusun dulu “perjalanan dinas ke luar negeri’ dalam APBG tahun 2023, melainkan pihak Keuchik tersebut melihat situasi terlebih dahulu yaitu menggunakan uang pribadi terlebih dahulu untuk biaya perjalanan dinas tersebut.
Apabila tidak ada permasalahan pihak Keuchik akan menyusun kembali “perjalanan dinas ke luar daerah” tersebut di dalam APBG Perubahan tahun 2023.
Studi banding itu diikarenakan para Keuchik Kecamatan Lhoknga sudah lama tidak melaksanakan perjalanan ke luar daerah.
Penyerahan uang pengembalian kerugian negara diwakilkan oleh Ridwan Ibrahim selaku Ketua Forum Keuchik Kecamatan Lhoknga ke pihak Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar guna untuk disetorkan kembali ke rekening masing-masing Gampong Kecamatan Lhoknga yang menggunakan uang dari APBG untuk perjalanan dinas tersebut dengan besaran Rp 154.650.000. (IA)