INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Ulee Lheue Divonis 18 Bulan Penjara

Last updated: Kamis, 31 Oktober 2024 19:22 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Dua terdakwa korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
Dua terdakwa korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Dua terdakwa korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Gampong Ulee Lheue Banda Aceh divonis masing-masing 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024.

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Teuku Syarafi, SH MH selaku Ketua Majelis.

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Kedua terdakwa adalah Deddy Armansyah (mantan Keuchik Ulee Lheue masa jabatan 2016-2022) dan Sofyan Hadi (mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lhee).

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya, kedua terdajwa dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi peyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheu Keca Meuraxa Banda Aceh yang bersumber dana APBK Dinas PUPR Kota tahun 2018-2019.

Terdakwa Deddy Armansyah dan Sofian Hadi didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Peyalahgunaan Wewenang Atas Penerimaan Dana Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah Untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

- ADVERTISEMENT -
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.375 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Pada persidangan hari ini para terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan majelis hakim tidak sependapat dengan pembuktian dakwaan primair penuntut umum.

Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Teuku Syarafi SH MH selaku ketua majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DA dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan subsidair 4 bulan kurungan.

- ADVERTISEMENT -

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 66.531.102.

Selanjut menjatuhkan pidana terhadap SH dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti subsidair 1 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar uang pengganti sebesar Rp 142.809.933.

Atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang hadir Putra Masduri SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Muharizal SH MH, Sutrisna SH MH, Devi Salvina SH, Yuni Rahayu SH.

Previous Article Calon Wali Kota Banda Aceh nomor urut 04 Teuku Irwan Djohan tampil di debat kandidat, Rabu malam (30/10) Cawalkot Banda Aceh Nomor 04 Dinilai Pro Tersangka Korupsi
Next Article Paslon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad) berkomitmen menumbuhkan ekonomi Aceh dengan cara-cara islami Mualem-Dek Fad Komit Tumbuhkan Ekonomi Aceh dengan Cara Islami

Populer

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar
Selasa, 4 November 2025
Penandatanganan MoU dilakukan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Direktur Exzellenz Institut, Dr. Agoeng Wibowo, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (4/11). (Foto: Ist)
Umum
Pemko Banda Aceh dan Exzellenz Institut Jalin Kerja Sama Pendidikan ke Jerman
Rabu, 5 November 2025
Dzakwan Dhiya Ramadhana, siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Besar meraih Juara II Nasional OSN 2025 bidang Fisika. (Foto: Ist)
Pendidikan
Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika
Senin, 13 Oktober 2025
Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Ar-Raniry meraih akreditasi Unggul dari LAMSPAK.
Umum
Prodi KPI UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul, Jadi Rujukan Nasional Pengembangan Ilmu Komunikasi
Rabu, 5 November 2025
BPS Aceh mencatat nilai ekspor luar negeri Aceh pada September 2025 mencapai US$ 50,44 juta, turun 11,71 persen dibandingkan bulan sebelumnya (Agustus 2025) tercatat US$ 57,13 juta.
Ekonomi
Ekspor Batubara Aceh Anjlok, Impor Gas Naik Tajam
Selasa, 4 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Aceh, Senin (3/11).
HukumUmum

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Miliaran di Dinas Perkim Aceh

Senin, 3 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didesak perintahkan jajarannya mengusut tuntas sejumlah proyek mangkrak di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Didesak Usut Proyek Mangkrak di Aceh Timur

Minggu, 2 November 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Hukum

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Hukum

Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Kamis, 30 Oktober 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum

Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Kamis, 30 Oktober 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Rabu, 29 Oktober 2025
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?