Dugaan Korupsi di BUMD PT. Beurata Maju Aceh Timur Naik ke Penyidikan
Aceh Timur, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju ke tahap penyidikan.
Kasus ini mencakup periode pengelolaan tahun 2022 – 2023. Dugaan awal menyebutkan bahwa tata kelola perusahaan daerah tersebut tidak berjalan sesuai prinsip good corporate governance, sehingga menimbulkan sorotan dari publik.
Sebagai BUMD, PT. Beurata Maju seharusnya menjadi penggerak perekonomian lokal dan sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian negara.
Kepala Kejari Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH, Jum’at (16/5/2025) menyampaikan, pihaknya telah memulai penyelidikan kasus ini sejak November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga proses ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran pengelola PT. Beurata Maju serta sejumlah pihak terkait dari dinas pemerintah daerah.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Lukman menegaskan komitmen Kejari Aceh Timur dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan dan aset daerah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.