Dugaan Korupsi Kredit Bank, Dirut PT Sritex Ditangkap dan Diperiksa Jampidsus
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut. Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.
Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.
- 6 triliun
- dugaan korupsi bank daerah
- hukum korupsi kredit bank
- Iwan Lukminto diperiksa Kejagung
- kasus Sritex 2025
- Kejaksaan Agung periksa Dirut Sritex
- korupsi PT Sritex
- kredit BUMN ke swasta
- kredit Rp3
- nasional
- pailitnya PT Sritex
- penyidikan Jampidsus
- peristiwa
- perusahaan tekstil bangkrut
- prabowo:
- Sritex dihentikan operasi
- tagihan Rp29 triliun Sritex
- www.infoaceh.net