INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas, Jaksa Periksa Kadis Kesehatan Banda Aceh

Last updated: Selasa, 13 Februari 2024 21:32 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Tim Penyidik Pidsus (Kejari Aceh Besar melakukan pemeriksaan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes yang kini menjabat Kadis Kesehatan Banda Aceh
Tim Penyidik Pidsus (Kejari Aceh Besar melakukan pemeriksaan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes yang kini menjabat Kadis Kesehatan Banda Aceh
SHARE

ACEH BESAR — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, memanggil dan melakukan pemeriksaan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes.

Lukman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 dengan nilai pagu Rp 2,8 miliar.

Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Saat ini, Lukman menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar, Maulizar SH MH yang mengatakan, jaksa telah memeriksa Lukman sebagai saksi pada Senin, 12 Februari 2024.

“Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulizar, Selasa (13/2).

- ADVERTISEMENT -
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Lukman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar.

Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Senin (5/2/2024) telah menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Aceh Besar dengan anggaran sebesar
Rp 2.813.000.000 dan nilai kontrak Rp 2.648.000.000.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor:R-07/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor: R08/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor: R-09/L.1.27/Fd.1/02/2024 dan Nomor: R10/L.1.27/Fd.1/02/2024, tanggal 5 Februari 2024.

Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Keempat tersangka berinisial TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/Konsultas Pengawas.

- ADVERTISEMENT -

Kajari Aceh Besar Basril G SH MH melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Alfian Syahri SH MH menyampaikan, tersangka TZF (53) bersama MR (38), SI (50) dan SN (30) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan pemeriksaan fisik oleh ahli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 134 juta berdasarkan perhitungan sementara penyidik.

Saat ini sedang proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Aceh.Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini penyidik telah menyita 84 dokumen/surat sebagai barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 18 Januari 2024 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta meminta keterangan terhadap 2 orang ahli.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.

Setelah dilakukan penetapan para tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

Penahanan tersangka TZF (53), MR (38), SI (50) dan SN (30) dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (IA)

TAGGED:acehbandadugaanhukumjaksakadiskesehatankorupsipembangunanperiksapuskesmasTim Penyidik Pidsus (Kejari Aceh Besar melakukan pemeriksaan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes yang kini menjabat Kadis Kesehatan Banda Aceh
Previous Article Lokasi ditemukan warga yang melakukan bunuh diri dengan kondisi leher terikat kabel listrik di sebuah rumah di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (13/2) Warga Gani Aceh Besar Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Kabel Listrik di Kuta Alam
Next Article Tim Penertiban Aceh Besar usai membersihkan APK Pemilu 2024 di lintasan Jalan Nasional Banda Aceh-Calang, Selasa (13/2/2024). (FOTO: DOK. SATPOL PP-WH ACEH BESAR) Jelang Pencoblosan, Aceh Besar Bebas dari APK Pemilu

Populer

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh belum menerima gaji untuk bulan Januari 2025 hingga tanggal 3.
Umum
ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Ini Penjelasan Kepala BPKA
Jumat, 3 Januari 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ilustrasi-perselingkuhan
Hukum

Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Jumat, 2 Januari 2026
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Jumat, 2 Januari 2026
Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Rabu, 31 Desember 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
Hukum

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rabu, 24 Desember 2025
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Selasa, 23 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional

Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Minggu, 21 Desember 2025
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Aceh

Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Minggu, 21 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?