INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas, Jaksa Periksa Kadis Kesehatan Banda Aceh

Last updated: Selasa, 13 Februari 2024 21:32 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Tim Penyidik Pidsus (Kejari Aceh Besar melakukan pemeriksaan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes yang kini menjabat Kadis Kesehatan Banda Aceh
Tim Penyidik Pidsus (Kejari Aceh Besar melakukan pemeriksaan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes yang kini menjabat Kadis Kesehatan Banda Aceh
SHARE

ACEH BESAR — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, memanggil dan melakukan pemeriksaan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes.

Lukman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 dengan nilai pagu Rp 2,8 miliar.

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Saat ini, Lukman menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar, Maulizar SH MH yang mengatakan, jaksa telah memeriksa Lukman sebagai saksi pada Senin, 12 Februari 2024.

“Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulizar, Selasa (13/2).

- ADVERTISEMENT -
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Lukman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar.

Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Senin (5/2/2024) telah menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Aceh Besar dengan anggaran sebesar
Rp 2.813.000.000 dan nilai kontrak Rp 2.648.000.000.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor:R-07/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor: R08/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor: R-09/L.1.27/Fd.1/02/2024 dan Nomor: R10/L.1.27/Fd.1/02/2024, tanggal 5 Februari 2024.

Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Keempat tersangka berinisial TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/Konsultas Pengawas.

- ADVERTISEMENT -

Kajari Aceh Besar Basril G SH MH melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Alfian Syahri SH MH menyampaikan, tersangka TZF (53) bersama MR (38), SI (50) dan SN (30) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan pemeriksaan fisik oleh ahli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 134 juta berdasarkan perhitungan sementara penyidik.

Saat ini sedang proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Aceh.Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini penyidik telah menyita 84 dokumen/surat sebagai barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 18 Januari 2024 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta meminta keterangan terhadap 2 orang ahli.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.

Setelah dilakukan penetapan para tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

Penahanan tersangka TZF (53), MR (38), SI (50) dan SN (30) dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (IA)

TAGGED:acehbandadugaanhukumjaksakadiskesehatankorupsipembangunanperiksapuskesmasTim Penyidik Pidsus (Kejari Aceh Besar melakukan pemeriksaan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar Lukman SKM MKes yang kini menjabat Kadis Kesehatan Banda Aceh
Previous Article Lokasi ditemukan warga yang melakukan bunuh diri dengan kondisi leher terikat kabel listrik di sebuah rumah di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (13/2) Warga Gani Aceh Besar Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Kabel Listrik di Kuta Alam
Next Article Tim Penertiban Aceh Besar usai membersihkan APK Pemilu 2024 di lintasan Jalan Nasional Banda Aceh-Calang, Selasa (13/2/2024). (FOTO: DOK. SATPOL PP-WH ACEH BESAR) Jelang Pencoblosan, Aceh Besar Bebas dari APK Pemilu

Populer

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar
Selasa, 4 November 2025
Penandatanganan MoU dilakukan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Direktur Exzellenz Institut, Dr. Agoeng Wibowo, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (4/11). (Foto: Ist)
Umum
Pemko Banda Aceh dan Exzellenz Institut Jalin Kerja Sama Pendidikan ke Jerman
Rabu, 5 November 2025
Alokasi kuota jamaah haji Indonesia tiap provinsi pada tahun 2026
Umum
Kuota Haji Aceh 2026 Sebanyak 5.426 Jamaah, Bertambah 1.048 Orang
Rabu, 5 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Almunzir kembali terpilih sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Periode 2024-2029. (Foto: For Infoaceh.net)
Umum
Al Munzir Kembali Terpilih Ketua PGRI Aceh, Berharap Semua Guru Diangkat Jadi ASN
Minggu, 26 Januari 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Aceh, Senin (3/11).
HukumUmum

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Miliaran di Dinas Perkim Aceh

Senin, 3 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didesak perintahkan jajarannya mengusut tuntas sejumlah proyek mangkrak di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Didesak Usut Proyek Mangkrak di Aceh Timur

Minggu, 2 November 2025
Umum

Karyawan PT Laot Bangko Minum Tuak di Kantor, DPRK Subulussalam Desak Penegakan Syariat

Minggu, 2 November 2025
Umum

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Tol Seulimeum–Padang Tiji Dibuka untuk Kelancaran Kafilah MTQ Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Hukum

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025
Umum

Emosi Meledak, Wakil Bupati Pidie Jaya Pukul Kepala SPPG di Trienggadeng Hingga Dilarikan ke Puskesmas

Kamis, 30 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
Aceh

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Kamis, 30 Oktober 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Hukum

Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Kamis, 30 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?