INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi, Kejati Aceh Periksa Bendahara Distan Agara dan Pokja ULP

Last updated: Rabu, 26 Januari 2022 07:36 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi SH MH
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (25/1) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dugaan korupsi dan penyimpanan dalam pengadaan 200 ekor ternak sapi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain JM selaku Anggota Tim Pokja Pemilihan VII ULP Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Tenggara dan ZF selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Demikian disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, di Banda Aceh, Selasa (26/1).

- ADVERTISEMENT -

Kasus pengadaan ternak sapi di Aceh Tenggara beberapa waktu lalu telah ditingkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi awal penyimpangan. Namun, jaksa penyidik belum menetapkan tersangka.

Kejaksaan, kata Munawal, menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pembelian sapi. Sapi-sapi ini, dibeli secara eceran dari masyarakat dengan harga Rp 6 juta per ekor. Dalam kontrak, satu ekor sapi dihargai Rp 10,3 juta.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Sapi yang dibeli secara eceran dan tidak berasal dari tempat pembibitan yang layak dan tanpa jaminan kesehatan hewan. Hal ini membuat banyak sapi yang sakit dan mati. Dari 200 ekor, saat ini hana tersisa 48 ekor lagi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyimpangan pengadaan 200 ekor ternak sapi Tahun 2019 oleh Dinas Pertanian Aceh Tenggara,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi, di Banda Aceh Selasa (26/1).

Munawal menyebutkan, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan cukup telah terjadi tindak pidana korupsi, statusnya naik ke tahap penyidikan.

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Dugaan korupsi dari pengadaan 200 ternak sapi tahun anggaran 2019 telah terjadi penyimpangan, dimana dalam pelaksanaan ternak sapi dibeli secara eceran dari masyarakat dengan harga Rp 6 juta per ekor tanpa disertai kwitansi.

- ADVERTISEMENT -

“Padahal berdasarkan harga di kontrak harga satuan sapi per ekor Rp10,3 juta. Selain itu, sapi dibeli bukan dari tempat pembibitan yang baik dan terjamin kesehatannya.

Selain tidak memiliki kwitansi pembelian serta pengangkutan. Sapi di beli bukan tempat pembibitan yang layak. Sehingga sapi-sapi tersebut banyak yang sakit dan mati,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pemerasan Warga Aceh di Gebang Merusak Citra Polri, Haji Uma: Harus Ada Sanksi Tegas Agar Tidak Terulang
Next Article Empat Terpidana Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali, 1 Pingsan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Nasional
UNDP Kaji Bentuk Bantuan Penanganan Pascabencana di Aceh
Rabu, 17 Desember 2025
Nasional
Krisis Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh, Pemerintah Indonesia Berpotensi Melanggar HAM
Rabu, 17 Desember 2025
Umum
Telkomsel Tak Punya Empati di Tengah Bencana Aceh
Selasa, 16 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?