Infoaceh.net, ACEH TIMUR — Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Aceh Timur.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan tahap II tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menyebutkan perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menyeret mantan Keuchik Buket Panjou berinisial MH (42) sebagai tersangka atas dugaan dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban APBG.
Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020-2022 sebesar Rp 728.855.240.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan dana desa tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang tersebut dalam APBG.
Namun oleh tersangka dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk kegiatan kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG
“Setelah menerima P-21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kami melakukan penyerahan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada JPU Kejari Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Jum’at (20/12/2024).
Adi mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan pengungkapan ini wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, salahsatu diantaranya tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, tersangka MH melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.