Kamis, 19 Mei 2022
27 °c
Banda Aceh
27 ° Sel
28 ° Rab
27 ° Kam
27 ° Jum
InfoAceh.net
No Result
Tampilkan Semua
Kamis, 19 Mei 2022
InfoAceh.net
27 °c
Banda Aceh
27 ° Sel
28 ° Rab
27 ° Kam
27 ° Jum
No Result
Tampilkan Semua
InfoAceh.net
No Result
Tampilkan Semua

Empat Terpidana Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali, 1 Pingsan

Oleh Redaksi
Rabu, 26 Januari 2022 | 8:40 WIB
IMG-20220126-WA0011

Terpidana jarimah zina menjalani eksekusi hukuman cambuk yang di halaman kantor Kejari Aceh Barat, Selasa (25/1)

FacebookWhatsappTwitterTelegram

MEULABOH — Empat terpidana jarimah zina menjalani eksekusi uqubat (hukuman) cambuk yang
yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Selasa (25/1).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Nomor 9/JN/2021/MS.MBO dan 8/JN/2021/MS.MBO, keempat terpidana tersebut telah terbukti melakukan jarimah zina serta menyediakan fasilitas jarimah zina yang diatur dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Hinayat dan mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Keempat terpidana adalah WRS dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial FW. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

Pada eksekusi hukuman cambuk tersebut, dua terpidana lainnya juga menjalani hukuman cambuk 100 kali masing-masing AG dan MA. Mereka dihukum cambuk karena terbukti menyediakan fasilitas jarimah zina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Firdaus mengatakan, keempat terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berdasarkan vonis Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Mereka telah menjalani masa hukuman penjara lima bulan dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

“Jenis tindak pidana untuk terpidana satu dan dua jarimah zina, dan terpidana tiga dan empat menyediakan fasilitas jarimah zina. Pidana yang telah dijalani masing-masing terpidana telah menjalani hukuman penjara lima bulan jadi cambuknya tetap 100 kali,” kata Firdaus.

Pelaksanaan uqubat cambuk digelar di halaman Kejari Aceh Barat sekitar pukul 10.40 WIB. FW mendapat giliran lebih dulu untuk mendapat sabetan rotan dari algojo dengan posisi berdiri. Kemudian dilanjutkan dengan terpidana WRS dalam posisi duduk.

Namun WRS pingsan ketika menerima sabetan ke-17 dari jumlah keseluruhan 100 kali cambukan. Selanjutnya, ia dievakuasi tim medis dan dibawa ke dalam ambulans untuk mendapatkan perawatan.

Setelah selesai hukuman cambuk bagi kedua terpidana lainnya, yaitu AS dan MA. WRS kemudian kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti. WRS terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali mengentikan eksekusi. Usai menjalani cambuk 100 kali, ia pun kembali jatuh pingsan.

Bupati Aceh Barat diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Barat Drs Husaini MPd saat menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 4 terpidana pelanggar syariat Islam, menyampaikan Pemkab Aceh Barat komit menegakkan syariat Islam.

“Ini menjadi bukti bahwa Pemkab Aceh Barat berkomitmen dan tegas dalam penegakan syariat Islam di Bumi Teuku Umar ini bagi setiap pelanggarnya,” tegas Husaini.

Menurutnya, hukuman cambuk ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar jangan pernah melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di Aceh Barat

“Tidak ada kelonggaran bagi para pelanggar syariat Islam, jika terbukti bersalah maka mereka akan mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai aturan qanun yang berlaku di Aceh,” ucap Husaini.

Husaini mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan syariat Islam dalam semua sendi kehidupan. Hal ini sangat relevan dengan salah satu misi Bupati Aceh Barat, yaitu mengembalikan Kabupaten Aceh Barat yang syar’i dan mewujudkan pemerintahan bersih.

Ia menyebutkan perbuatan zina bisa berdampak pada tercorengnya nama baik daerah, apalagi Aceh Barat menyandang gelar sebagai Kabupaten tauhid tasawuf. Untuk itu, qanun tentang larangan zina ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan secara preventif melalui penjatuhan uqubat yang dapat berupa cambuk atau denda.

“Untuk efektifitas pelaksanaan qanun ini, disamping adanya lembaga penyidikan dan penuntutan, juga harus dilakukan pengawasan, yang meliputi pembinaan kepada pelanggar oleh pejabat wilayatul hisbah agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Disamping itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan zina, namun peranan ini jangan sampai melakukan perbuatan main hakim sendiri.

“Marilah sama-sama kita jadikan syariat Islam sebagai suatu kebutuhan bagi kita, bukan sesuatu yang terpaksa. Penegakkan syariat Islam, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah semata, tetapi juga tanggungjawab seluruh masyarakat Aceh Barat,” pungkas. (IA)

Dapatkan kabar harian terbaru dari INFOACEH.NET

Berhenti Berlangganan

Berita Terkait

IMG-20220518-WA0013

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus Perambahan Hutan di Nagan Raya

Rabu, 18 Mei 2022
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Pidie kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kejati Aceh Tahan Lima Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Sabtu, 14 Mei 2022
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar

Mafia Narkoba Nekat-nekat, Kapolda Aceh Minta Jajarannya tidak Gentar

Selasa, 10 Mei 2022
Ilustrasi vonis hukuman mati untuk penyelundup Sabu

PN Jantho Hukum Mati Penyelundup 218 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh

Senin, 9 Mei 2022
Lainnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Infoaceh.net di kanal Telegram “Info Aceh Update”. Klik t.me/infoacehnet untuk bergabung.


IMG_20220514_123738_273
IMG_20220515_200336_422

TRENDING HARI INI

IMG-20220518-WA0000

Tour de Aceh Disbudpar Telah Menodai Syariat Islam

18 Mei 2022

Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg melantik Kepala Bagian Tata Usaha, 10 Kepala Kemenag Kabupaten/Kota di Aceh dan 5 Kabid di aula kantor Kanwil setempat, Rabu (18/5/2022)

Mutasi Besar-besaran, 10 Kepala Kemenag di Aceh Diganti

18 Mei 2022

IMG-20220519-WA0019

UIN Ar-Raniry Harus Menjadi Pusat Keunggulan

19 Mei 2022

IMG-20220519-WA0028

Pengusaha Muda Rizky Syahputra Daftar Calon Ketua Kadin Aceh

19 Mei 2022

Prasasti peresmian dimulainya pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga, di Bireuen

Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Samalanga Merusak Ukhuwah Sesama Muslim

17 Mei 2022

IMG_20220517_214700_873
IMG_20220517_214656_767

TERKINI

IMG-20220519-WA0035

Pangdam IM Serahkan BLT Minyak Goreng Untuk Warga Kurang Mampu

28 menit lalu

IMG-20220519-WA0034

Aceh Raih Peringkat 2 Anugerah Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2022

2 jam lalu

IMG-20220519-WA0031

Pabrik Semen PT SBA dan Polda Aceh Tandatangani MoU Pengamanan Obvitnas

4 jam lalu

IMG-20220519-WA0028

Pengusaha Muda Rizky Syahputra Daftar Calon Ketua Kadin Aceh

5 jam lalu

IMG-20220519-WA0023

Pemerintah Aceh Disarankan Pakai Dana BTT Tangani Wabah PMK

5 jam lalu

IMG_20220511_100322_964
IMG_20220501_110424_193
IMG_20220505_101529_979
IMG-20220501-WA0015
IMG_20220429_062222_957
IMG-20220501-WA0014
IMG_20220427_183645_557
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

e-Mail : [email protected]

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET

No Result
Tampilkan Semua
  • Beranda
  • #COVID-19
    • Aceh
    • Indonesia
    • Dunia
  • Breaking News
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Tabloid
    • Edisi 3 – 2020
  • Infografis 4 Tahun Aceh Hebat
  • Video

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET