MEULABOH — Empat terpidana jarimah zina menjalani eksekusi uqubat (hukuman) cambuk yang
yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Selasa (25/1).
Sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Nomor 9/JN/2021/MS.MBO dan 8/JN/2021/MS.MBO, keempat terpidana tersebut telah terbukti melakukan jarimah zina serta menyediakan fasilitas jarimah zina yang diatur dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Hinayat dan mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Keempat terpidana adalah WRS dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial FW. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali.
Pada eksekusi hukuman cambuk tersebut, dua terpidana lainnya juga menjalani hukuman cambuk 100 kali masing-masing AG dan MA. Mereka dihukum cambuk karena terbukti menyediakan fasilitas jarimah zina.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Firdaus mengatakan, keempat terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berdasarkan vonis Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Mereka telah menjalani masa hukuman penjara lima bulan dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
“Jenis tindak pidana untuk terpidana satu dan dua jarimah zina, dan terpidana tiga dan empat menyediakan fasilitas jarimah zina. Pidana yang telah dijalani masing-masing terpidana telah menjalani hukuman penjara lima bulan jadi cambuknya tetap 100 kali,” kata Firdaus.
Pelaksanaan uqubat cambuk digelar di halaman Kejari Aceh Barat sekitar pukul 10.40 WIB. FW mendapat giliran lebih dulu untuk mendapat sabetan rotan dari algojo dengan posisi berdiri. Kemudian dilanjutkan dengan terpidana WRS dalam posisi duduk.
Namun WRS pingsan ketika menerima sabetan ke-17 dari jumlah keseluruhan 100 kali cambukan. Selanjutnya, ia dievakuasi tim medis dan dibawa ke dalam ambulans untuk mendapatkan perawatan.
Setelah selesai hukuman cambuk bagi kedua terpidana lainnya, yaitu AS dan MA. WRS kemudian kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti. WRS terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali mengentikan eksekusi. Usai menjalani cambuk 100 kali, ia pun kembali jatuh pingsan.
Bupati Aceh Barat diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Barat Drs Husaini MPd saat menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 4 terpidana pelanggar syariat Islam, menyampaikan Pemkab Aceh Barat komit menegakkan syariat Islam.
“Ini menjadi bukti bahwa Pemkab Aceh Barat berkomitmen dan tegas dalam penegakan syariat Islam di Bumi Teuku Umar ini bagi setiap pelanggarnya,” tegas Husaini.
Menurutnya, hukuman cambuk ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar jangan pernah melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di Aceh Barat
“Tidak ada kelonggaran bagi para pelanggar syariat Islam, jika terbukti bersalah maka mereka akan mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai aturan qanun yang berlaku di Aceh,” ucap Husaini.
Husaini mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan syariat Islam dalam semua sendi kehidupan. Hal ini sangat relevan dengan salah satu misi Bupati Aceh Barat, yaitu mengembalikan Kabupaten Aceh Barat yang syar’i dan mewujudkan pemerintahan bersih.
Ia menyebutkan perbuatan zina bisa berdampak pada tercorengnya nama baik daerah, apalagi Aceh Barat menyandang gelar sebagai Kabupaten tauhid tasawuf. Untuk itu, qanun tentang larangan zina ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan secara preventif melalui penjatuhan uqubat yang dapat berupa cambuk atau denda.
“Untuk efektifitas pelaksanaan qanun ini, disamping adanya lembaga penyidikan dan penuntutan, juga harus dilakukan pengawasan, yang meliputi pembinaan kepada pelanggar oleh pejabat wilayatul hisbah agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Disamping itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan zina, namun peranan ini jangan sampai melakukan perbuatan main hakim sendiri.
“Marilah sama-sama kita jadikan syariat Islam sebagai suatu kebutuhan bagi kita, bukan sesuatu yang terpaksa. Penegakkan syariat Islam, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah semata, tetapi juga tanggungjawab seluruh masyarakat Aceh Barat,” pungkas. (IA)