Infoaceh.net, Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Joko Purwanto SH membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024 pada
Selasa (3/12/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kajati lantai II yang diikuti Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH serta seluruh Asisten, pejabat eselon III dan IV pada Kejati Aceh dan seluruh Kajari se-Aceh melalui daring zoom meeting.
Kegiatan ini untuk menyusun proyeksi kebutuhan riil tahun anggaran 2025 pada Kejati, Kejari dan Cabang Kejari Aceh serta menginventarisasi capaian kinerja yang terdiri atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang serta pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan pencapaian target prioritas nasional.
Kajati Aceh menyampaikan Rakerda ini merupakan agenda penting yang dilaksanakan setiap tahun bertujuan
mengelaborasi ide, gagasan, dan langkah-langkah untuk senantiasa berbenah dan mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan berkenaan dengan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi suatu institusi.
Sekaligus menjadi sarana konsolidasi internal dalam rangka merumuskan berbagai kebijakan dengan mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah.
“Terkait pembangunan Zona Integritas, saya berharap pada 2025 Satker sewilayah Aceh dapat menargetkan meraih Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) karena kunci keberhasilan Reformasi Birokrasi bukan saja sarana dan prasarana pendukung dalam pelayanan publik yang berkualitas akan tetapi bagaimana perubahan mindset (pola pikir) dan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas manjemen kinerja yang baik dengan menerapkan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta pengendalian dan pengawasan internal terhadap risiko penyimpangan integritas,” ucap Kajati.
Kajati meminta seluruh satker sewilayah Aceh dapat meningkatkan kualitas kinerja, mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada penegakan hukum yang humanis dan terwujudnya Reformasi Birokrasi yang efektif dan efisien.
Jaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Diharapkan dengan Rakerda ini, Kejati Aceh dan seluruh jajarannya dapat semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya.