INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Gagal Diseludupkan, Polres Langsa Musnahkan 10,5 Kg Sabu

Last updated: Rabu, 7 Agustus 2024 15:25 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah memimpin pemusnahan barang bukti Narkoba berupa 10,5 kg sabu. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah memimpin pemusnahan barang bukti Narkoba berupa 10,5 kg sabu. (Foto: Dok. Polres Langsa)
SHARE

INFOACEH.NET, LANGSA – Polres Langsa memusnahkan barang bukti Narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 10.550 gram atau 10,5 kilogram (kg).

Pemusnahan dilakukan di Aula Adhi Pradana Polres Langsa pada Rabu (7/8/2024).

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Sabu seberat 10,5 kg itu merupakan hasil tangkapan Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang hendak diseludupkan ke Jakarta beberapa waktu lalu.

- ADVERTISEMENT -

Hadir saat pemusnahan tersebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Tri Purwanto, Pj Wali Kota Langsa diwakili Sekda Kota Langsa Said Mahdum Majid, Wakil Ketua I DPRK Langsa Saefullah, Kejari Langsa, Kalapas Narkoba dan undangan lainnya.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam paparannya menjelaskan, penangkapan sabu seberat 10,5 kg merupakan hasil tangkapan dari jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi yang ditangkap saat akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Kemudian, oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa
yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Setelah lebih kurang selama satu bulan dilakukan penyelidikan didapatkan informasi lebih lanjut bahwa jaringan pengedar tersebut membawa sabu via jalur darat dengan titik keberangkatan awal dari Kota Banda Aceh menuju Jakarta dan akan melewati wilayah hukum Polres Langsa, sehingga Kasat dan tim memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian,” ungkapnya.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh dan kemudian pada Jumat, 17 Mei 2024 sekira pukul 20:30 Wib sesampainya Kasat dan tim di wilayah Kabupaten Bireuen tepatnya di pinggir jalan Kota Bireuen terlihat ada satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol B 1279 UYD yang diduga sebagai target operasi yang dicari.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kemudian, langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial BAC (53) buruh harian lepas, warga Dusun Cureh Selatan Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

- ADVERTISEMENT -

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Langsa.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air dan zat kimia lain. Selanjutnya larutan tersebut dituangkan ke dalam ember berisi oli bekas.

Proses ini memastikan bahwa narkotika benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan lagi. Setelah dihancurkan, campuran tersebut dibuang ke dalam selokan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polres Langsa.

Menurut AKBP Andy Rahmansyah, pemusnahan sabu ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga sebuah pesan kuat bahwa Kota Langsa bertekad menjadi wilayah yang bersih dan bebas dari narkoba.

Previous Article Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Suharjono SH MHum mengambil sumpah 49 Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Rabu (7/8) di Gedung Pengadilan Tinggi, Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net) Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sumpah 49 Advokat Peradi
Next Article Img 20240807 Wa0038 SMAN 2 Unggul Ali Hasjmy Juara I Perpustakaan Terbaik se-Aceh

Populer

Aceh
Banjir dan Longsor di Aceh Tengah: 9 Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Jembatan Meureudu Putus Dihantam Banjir, Jalur Banda Aceh–Medan Lumpuh Total
Kamis, 27 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Lima Tower Transmisi PLN Roboh Diterjang Banjir di Bireuen, Listrik Sebagian Aceh Padam
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Banjir di Aceh Utara, Dua Warga Meninggal Dunia Terseret Arus dan Tersengat Listrik
Kamis, 27 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?