Gagal Korupsi, KKR Aceh Kembalikan Uang SPPD Fiktif Rp 258 Juta ke Polisi
BANDA ACEH — Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 258,5 juta terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada komisi tersebut yang bersumber dari APBA pada BRA Tahun 2022 itu dikembalikan sebagai kas daerah.
Hal ini diketahui setelah adanya audit dan penyelidikan oleh Kepolisian dan Inspektorat Aceh terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada lembaga tersebut sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polresta Banda Aceh.
Kegiatan penyelidikan dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) yang mana dilaksanakan sesuai dari pedoman kerja teknis penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, dari hasil laporan audit oleh pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian keuangan negara Rp 258.594.600.
“Bahwa sesuai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2022 ada dialokasikan dana untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.659.257 dan dari pagu anggaran tersebut ada plotkan anggaran untuk belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp 772.300.000 yang direalisasikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh,” ucap Fadillah, Kamis (7/9/2023).
Fadillah menambahkan, untuk pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dari bulan Februari 2022 sampai dengan Desember 2022, perjalanan dinas dalam provinsi dilaksanakan sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dengan 51 kali penugasan dan perjalanan dinas luar Provinsi Aceh dilaksanakan sebanyak empat kali penugasan di antaranya tiga kali ke Jakarta dan satu kali ke Bali.
“Pihak KKR Aceh yang berjumlah sebanyak 58 orang terdiri atas tujuh komisioner, 18 staf Sekretariat BRA, dan 33 Pokja melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh pada Februari – Desember 2022 dengan 51 kali penugasan serta perjalan dinas ke luar Provinsi Aceh sebanyak empat kali penugasan ke Jakarta dan satu kali ke Bali,” ujarnya.