Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gagal Menikah Akibat Diagnosa Hamil, Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun kembali ditunda atas permintaan hakim mediator agar kedua belah pihak benar-benar mempersiapkan langkah mediasi secara matang.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyampaikan pihaknya berkomitmen memberi pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen yang digugat calon pengantin yang gagal menikah akibat diagnosa hamil oleh Puskesmas Samalanga. (Foto: Ist)

Bireuen, Infoaceh.net – Seorang wanita muda berinisial F di Kabupaten Bireuen, yang seharusnya sedang bersiap menyambut hari bahagianya, justru kini terlibat dalam gugatan hukum.

Ia menggugat Pemerintah Kabupaten Bireuen sebesar Rp1,1 miliar atas dugaan kesalahan diagnosa kehamilan yang membuat prosesi pernikahannya batal.

Masalah bermula saat F menjalani pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga. Hasil tes menyatakan ia positif hamil.

Kabar itu mengejutkan keluarga, terlebih karena pernikahan F tinggal menghitung hari. Akibat hasil tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melangsungkan prosesi akad nikah.

Merasa ada yang tidak beres, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh hanya seminggu setelah hasil pertama keluar. Hasilnya: negatif hamil. Namun, semuanya sudah terlambat.

Nama baik dan rencana masa depan F telah tercoreng. Pernikahan yang telah dipersiapkan gagal digelar.

Didampingi keluarganya, F kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Daerah Bireuen melalui Pengadilan Negeri Bireuen.

Gugatan tersebut tercatat pada 25 Juni 2025 dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. F menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bireuen sendiri diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Pendampingan hukum ini diberikan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Hakim mediator kemudian meminta waktu tambahan agar pihak penggugat dan tergugat dapat menyusun proposal mediasi secara lebih terstruktur.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun kembali ditunda atas permintaan hakim mediator agar kedua belah pihak benar-benar mempersiapkan langkah mediasi secara matang.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Enam Siswa MTsN 1 Model Banda Aceh foto bersama saat mengikuti pemilihan duta siswa Aceh 2025 yang dilaksanakan di Puslatbang KHAN RI 8 -10 Juli 2025. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto menandatangani kerja sama di restoran Pendopo Gubernur Aceh, Rabu malam (9/7/2025). (Foto: Ist)
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menggelar aksi di Kejati Aceh, Kamis, 10 Juli 2025 guna melaporkan dugaan korupsi. (Foto: Ist)
Anak Ingusan Begitu Mana Bisa
WhatsApp Image 2025 07 10 at 02.05.25 6e0e8e75
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin upacara serah terima jabatan empat pejabat utama dan dua kapolres jajaran Polda Aceh di lobi Mapolda Aceh, Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Wagub Aceh Fadhlullah meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong, di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks