Gara-gara Utang Rp150 Ribu, Anggota Ormas Bunuh Aipda Hendra Marta
Jambi, Infoaceh.net – Seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial N resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, membenarkan bahwa pelaku adalah anggota ormas, meski belum diketahui secara pasti dari ormas mana.
“Iya (anggota ormas), tapi saya enggak tahu ormasnya apa,” ujar Manang Soebeti, dikutip dari detikSumbagsel, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Manang, tersangka N diketahui sebagai orang terakhir yang bertemu korban pada Minggu (18/5/2025) di rumah korban di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Tersangka adalah orang terakhir bersama korban,” tegasnya.
Jasad Aipda Hendra Marta ditemukan dalam kondisi membusuk pada Selasa (20/5/2025),
Setelah seorang kurir yang hendak mengantar paket curiga melihat rumah korban dalam keadaan terbuka. Saat polisi melakukan olah TKP, ditemukan tanda-tanda luka kekerasan di bagian kepala korban.
“Persangkaannya adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Manang.
Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi kejadian pada Sabtu siang (24/5/2025) untuk memperjelas kronologi peristiwa.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diketahui bermula dari perselisihan soal utang sebesar Rp150 ribu yang ditagih korban kepada pelaku.
“Pelaku emosi karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp150 ribu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung.
Penganiayaan terjadi di rumah korban yang kemudian berujung pada kematian Aipda Hendra.
“Pelaku lalu melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah Hendra.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polda Jambi. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi keji tersebut.