Hukum

Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh, Jaksa Sita 14 Dokumen

BANDA ACEH — Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.

Tim penyidik berhasil menyita 14 eksemplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan AAce.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Pada saat penggeledahan dilakukan, tim didampingi oleh Sekretaris Dinas Pengairan Provinsi Aceh Rasmalina.

Empat hari sebelumnya, Kejari Aceh Besar menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahan terhadap ketiganya.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jantho Deddi Maryadi SH didampingi Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan tiga orang tersebut diantaranya inisial MZ (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, yang dilantik Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 24 Maret 2021 di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh.

Kemudian TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41 Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait