Grup WA ‘Mas Menteri’ Bocor, Jejak Nadiem di Proyek Chromebook Sudah Disusun Sebelum Jadi Menteri
Infoaceh.net – Fakta baru mencengangkan diungkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ternyata, proyek digitalisasi ini sudah disiapkan jauh sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai Menteri oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019.
“Pada bulan Agustus 2019, Jurist Tan bersama NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan, jika NAM diangkat pada 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa malam (15/7/2025).
Masuk Oktober, Nadiem resmi menjadi menteri. Lalu, pada Desember 2019, Jurist Tan mulai menghubungi sejumlah orang seperti Ibrahim Arief dan Yeti Khim, guna menyusun kontrak kerja dan penunjukan konsultan teknologi, termasuk penggunaan Chrome OS di Kemendikbudristek.
Tak lama berselang, rapat-rapat daring dimulai. Jurist Tan dan Fiona, meski tak punya kewenangan sebagai staf khusus, memimpin rapat via Zoom, memaksa sejumlah pejabat dan konsultan agar program digitalisasi pendidikan menggunakan Chrome OS dari Google.
“Padahal Jurist Tan sebagai staf khusus menteri tak punya kewenangan dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” ucap Qohar.
Nama Nadiem makin dalam terseret saat penyidik menemukan bahwa ia sendiri yang bertemu dengan pihak Google: William dan Putri Datu Alam. Setelah itu, Jurist Tan diperintah untuk membahas teknis pengadaan TIK yang mengakomodasi sistem operasi milik Google itu.
“Dalam rapat itu juga dibahas soal co-investment 30 persen dari Google jika Kemendikbud menggunakan Chrome OS,” kata Qohar.
Tanggal 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat daring bersama Direktur SD, Direktur SMP, serta Ibrahim Arief untuk membahas pengadaan berbasis Chrome OS. Padahal, pengadaan secara resmi belum dimulai.
Peran Ibrahim Arief juga disorot tajam. Ia disebut mempengaruhi tim teknis agar menyusun kajian yang berpihak pada Chrome OS. Kajian teknis pertama yang tak menyebut sistem Google itu ditolak, dan dipaksa diganti dengan versi kedua.
“IBAM menolak tandatangani kajian awal, dan mengarahkan dibuat ulang yang mencantumkan Chrome OS,” ucap Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jejak keterlibatan Nadiem tak bisa diabaikan.
“Perencanaan digitalisasi pendidikan sudah dilakukan jauh sebelum dia masuk kabinet. Ini bukan proyek tiba-tiba. Ada skenario besar,” kata Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu: