Hakim Bebaskan 5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai
BANDA ACEH – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya, JPU menuntut 5 terdakwa dengan tuntutan di atas 10 tahun kurungan penjara.
Kelima terdakwa yang dibebaskan adalah Fathullah Badli (mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara), Nurliana (Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Maimun, Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda, Direktur PT Perdana Nuasa.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua R Hendral, Anggota Majelis Sadri, R Deddy dan dihadiri JPU M Ariefin, Untung SP, M Iqbal serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim R Hendral, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik Primer maupun Subsider.
“Bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan JPU,” ucap R Hendral membacakan putusan di hadapan 5 terdakwa dan penasehat hukum.
Terdakwa Fathullah Badli adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen) tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017, Teuku Maimun (Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon) rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016 dan tahap VI tahun 2017, Teuku Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely) rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015, serta Poniem (Direktris CV Sarena Consultant) konsultan pengawas proyek.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim, pembangunan Monumen Samudera Pasee itu adalah merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dekonsentrasi Kemendikbud Ristek RI, namun untuk perencanaan pembangunan monumen itu dipakai anggaran dari APBK Aceh Utara sudah sesuai, karena Kemendikbud tidak menyediakan anggaran perencanaan.