Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hakim Bebaskan 5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas 5 terdakwa korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (14/11)

BANDA ACEH – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut 5 terdakwa dengan tuntutan di atas 10 tahun kurungan penjara.

Kelima terdakwa yang dibebaskan adalah Fathullah Badli (mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara), Nurliana (Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Maimun, Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda, Direktur PT Perdana Nuasa.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua R Hendral, Anggota Majelis Sadri, R Deddy dan dihadiri JPU M Ariefin, Untung SP, M Iqbal serta Penasihat Hukum Terdakwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim R Hendral, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik Primer maupun Subsider.

“Bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan JPU,” ucap R Hendral membacakan putusan di hadapan 5 terdakwa dan penasehat hukum.

Terdakwa Fathullah Badli adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen) tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017, Teuku Maimun (Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon) rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016 dan tahap VI tahun 2017, Teuku Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely) rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015, serta Poniem (Direktris CV Sarena Consultant) konsultan pengawas proyek.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim, pembangunan Monumen Samudera Pasee itu adalah merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dekonsentrasi Kemendikbud Ristek RI, namun untuk perencanaan pembangunan monumen itu dipakai anggaran dari APBK Aceh Utara sudah sesuai, karena Kemendikbud tidak menyediakan anggaran perencanaan.

Lainnya

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil melakukan audiensi dengan Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, Selasa (10/6/2025).
LAPAS
Perusahaan Wajib Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan
Pengasuh Ponpes Perk*sa Belasan Santri, Sebagian Korban Terpaksa Aborsi, Pelaku Dibekuk di Situbondo
Alfian
Spalletti Pamit Manis, Italia Libas Moldova 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Greta Thunberg.
Bahlil Ungkap Video Viral Kerusakan Raja Ampat Hoaks
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam SH MH menyampaikan arahan dan sosialisasi Maklumat Mahkamah Agung Tahun 2017 terkait pembinaan dan pengawasan kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan, Selasa (10/6).
Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran
Jubir KPK Budi Prasetyo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Bahlil Hentikan Tambang Gag Nikel, 5 Perusahaan di Raja Ampat Diusut ESDM
Syahrul dan Fadhil Ilyas diusulkan sebagai calon Dirut Bank Aceh
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dibuka menguat tipis dalam perdagangan pasar spot Selasa, 10 Juni 2025.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi
Enable Notifications OK No thanks