Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hakim Bebaskan 5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas 5 terdakwa korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (14/11)

BANDA ACEH – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut 5 terdakwa dengan tuntutan di atas 10 tahun kurungan penjara.

Kelima terdakwa yang dibebaskan adalah Fathullah Badli (mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara), Nurliana (Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Maimun, Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda, Direktur PT Perdana Nuasa.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua R Hendral, Anggota Majelis Sadri, R Deddy dan dihadiri JPU M Ariefin, Untung SP, M Iqbal serta Penasihat Hukum Terdakwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim R Hendral, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik Primer maupun Subsider.

“Bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan JPU,” ucap R Hendral membacakan putusan di hadapan 5 terdakwa dan penasehat hukum.

Terdakwa Fathullah Badli adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen) tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017, Teuku Maimun (Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon) rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016 dan tahap VI tahun 2017, Teuku Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely) rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015, serta Poniem (Direktris CV Sarena Consultant) konsultan pengawas proyek.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim, pembangunan Monumen Samudera Pasee itu adalah merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dekonsentrasi Kemendikbud Ristek RI, namun untuk perencanaan pembangunan monumen itu dipakai anggaran dari APBK Aceh Utara sudah sesuai, karena Kemendikbud tidak menyediakan anggaran perencanaan.

Lainnya

Ternyata 13 Perusahaan Tambang di Papua Dapat Hak Istimewa dari Era Megawati Soekarnoputri
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dr Hanif menyerahkan daging kurban untuk purnabakti di lapangan futsal komplek RSJ, Senin (9/6). (Foto: Infoaceh.net/NA Riya Ison)
Kerusakan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Jangan Ditutupi
Jemaah salat jama qasar zuhur asar di arafah
Polisi Sebut Priguna Punya Fetish Terhadap Orang Tak Berdaya
Jutaan jamaah haji dari berbagai negara terus melaksanakan prosesi lempar jamrah di Mina pada hari kedua Tasyrik, Minggu (8/6/2025).
DPD I Partai Golkar Aceh menggelar acara silaturahmi Idul Adha, Sabtu (7/6) yang dihadiri Ketua Islamic Melayu Singapura dan Ketua Umum AMPG
Obat Bius yang Digunakan Priguna dari RSHS
Bintang muda Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Bandara Taif Jadi Alternatif Baru Jamaah Haji RI, Lebih Dekat ke Makkah
Jamaah apresiasi pelayanan petugas usai tuntaskan puncak haji
Usaha perabot kayu milik warga di Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, dilalap si jago merah pada Senin (9/6) dini hari sekitar pukul 05.17 WIB. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Los Angeles Membara, Pengunjuk Rasa dan Aparat Saling Serang, Mobil-mobil Dibakar
2 Eks Menteri Jokowi dalam Bidikan KPK
Luas Rumah Subsidi Dipangkas Jadi 18 Meter Persegi, Begini Contoh Penampakannya
Portugal Rebut Gelar UEFA Nations League 2025 Setelah Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti
Jokowi Pilih PSI Karena Ogah Keluarkan Duit di PPP
Sejumlah polwan berhasil melakukan pengamanan secara ketat untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ketika kunjungan kerja ke Nduga, Papua Pegunungan (ist)
Vihara di Cilincing Terbakar, 130 KK Selamat, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Enable Notifications OK No thanks