Banda Aceh — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menganggap vonis ringan dan vonis bebas sudah menjadi trend putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Menurut catatan MaTA, dalam 4 tahun terakhir, ada 22 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan rincian tahun 2020 sebanyak 5 perkara, 2021 ada 8 perkara, 2022 sebanyak 5 perkara, dan 2023 sebanyak 4 Perkara.
Dari 22 Perkara yang divonis bebas, di tingkat kasasi, 77% vonis bebas dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dugaan tindak pidana korupsi terbukti.
“Sehingga trend vonis bebas ini harus menjadi perhatian semua pihak dan dipertanyakan aspek keadilan hukum untuk masyarakat yang menjadi korban dan pihak yang paling dirugikan dari kebijakan yang dikorup itu,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam keterangannya, Rabu (28/2)
Menurutnya, jika trend vonis bebas oleh hakim PN Tipikor Banda Aceh tidak dievaluasi dan dipertanyakan rasionalitas dan logika hukumnya, tentu akan berdampak pada munculnya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum itu sendiri.
“Karena vonis bebas memberikan kesan kepada publik yang bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkap Alfian. (IA)