Infoaceh.net, Banda Aceh – Hakim Konstitusi Dr H Arsul Sani SH MSi menjadi narasumber utama kuliah umum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan tajuk “Peran Hukum Islam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi” Jum’at (6/9/2024).
Dalam kuliah umum tersebut, Arsul Sani menegaskan komitmen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melindungi hak konstitusional, khususnya kebebasan beragama.
“Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara dan memastikan Undang-undang yang berlaku tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ungkapnya.
Arsul menjelaskan, MK memiliki fungsi sentral dalam sistem peradilan Indonesia, termasuk dalam pengujian Undang-undang terhadap konstitusi.
Ia menjelaskan bagaimana MK menafsirkan hukum dengan prinsip syariah namun tetap berlandaskan pada konstitusi negara. “Mahkamah Konstitusi berkomitmen melindungi hak konstitusional kebebasan beragama dan memberikan ruang bagi pelaksanaan ajaran agama oleh setiap warga negara,” tambahnya.
Arsul Sani menguraikan beberapa putusan MK yang berkaitan dengan ajaran agama dan bagaimana prinsip hukum Islam diintegrasikan dalam putusan tersebut. Ia menegaskan hukum Islam memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem hukum nasional, namun tetap harus berimbang dengan sumber hukum lainnya.
Di akhir pemaparan, Arsul Sani menyimpulkan Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting dalam menyeimbangkan hukum nasional dan hukum agama.
“MK memosisikan hukum Islam sebagai sumber hukum yang penting dalam pertimbangan putusan, sambil tetap mengakomodasi berbagai sumber hukum lainnya,” pungkasnya.
Dalam sambutannya Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menyampaikan pentingnya acara ini dalam memperdalam pemahaman tentang peran hukum Islam dalam putusan MK.
“Kami berharap kuliah umum ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi peserta, terutama dalam memahami berbagai isu hukum yang melibatkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Prof Mujiburrahman.
Kuliah umum ini dihadiri dosen, mahasiswa, serta praktisi hukum yang tertarik dengan hubungan antara hukum Islam dan konstitusi.