Selain itu, Dian juga berharap aksi solidaritas ini batas waktunya jelas dan tidak berlarut. Mengingat dampaknya pada pelayanan publik dapat menimbulkan kerugian immateriil pada pihak yang berperkara.
“Jika masyarakat mengalami penundaan layanan persidangan yang tidak patut, sila laporkan ke Ombudsman,” pungkas Dian.