Infoaceh.net, Banda Aceh — Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menolak eksepsi (pembelaan) yang diajukan oleh Suhendri dan Zulfikar, dua terdakwa korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA)
Suhendri dan Zulfikar adalah dua dari enam terdakwa korupsi pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 di BRA dengan sumber anggaran APBA Perubahan 2023.
Sidang dengan agenda putusan sela dengan perkara Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA atas nama terdakwa Suhendri dan Zulfikar digelar pada Selasa, 26 November 2024 pada pukul 11.15 WIB.
Putusan Sela tersebut dibacakan oleh ketuq majelis hakim. Muhammad Jamil SH, didampingi hakim anggota R Deddy Harianto SH MHum, Heri Alfian SH MH dan Panitera Reni Ohvianti SH.
Turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Asrul Ferryandi SH MH, Zilzaliana SH MH dan Wahyudi Kuosu, SH MH.
Sementara terdakwa Suhendri dan Zulfikar didampingi oleh penasihat hukum Kamaruddin SH MH, Moch. Ainul Yaqin SHI MH dan Murtadha SH.
Adapun Amar Putusan Sela Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA atas nama terdakwa Suhendri dan Zulfikar adalah sebagai
berikut :
- Menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa I Suhendri dan terdakwa II Zulfikar ditolak.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA atas nama para terdakwa tersebut.
- Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menetapkan sidang dilanjutkan lagi pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.