INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan terhadap Polda Aceh dalam Kasus Korupsi Wastafel

Last updated: Kamis, 24 Oktober 2024 19:54 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Praperadilan yang dilayangkan terhadap ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim PN Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Praperadilan yang dilayangkan terhadap ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim PN Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA (Pemohon) terhadap Kapolri yang diturunkan ke Kapolda Aceh, dan dispesifikkan lagi ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2024.

Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Objek Praperadilan yang diajukan ini adalah sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

- ADVERTISEMENT -

“Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon obscuur libel kategori error in object. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, selaku Termohon menyampaikan, Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada YARA tersebut terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Menurutnya, kasus yang ditangani tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Semua itu sudah melalui proses hukum yang matang dan panjang.

“Penanganan perkara yang di-praperadilan-kan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim,” jelas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Di sisi lain, Winardy juga menegaskan komitmennya terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

- ADVERTISEMENT -

Dukungan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Abituren Akabri 1998 itu.

Diberitakan sebelumnya, Mitra Ate Fulawan dan Sabrina, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polda Aceh ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Dalam Praperadilan ini, Mitra dan Sabrina diwakili kuasa hukumnya Boying Hasibuan SH, Febby Dewiyan Yayan SH, Nisa Aulia Fitri SH, Tommy Sahhendra SH, Reza Rivardi SH dan Putra Yulaisa SH.

PN Banda Aceh dalam Praperadilan ini diminta agar membatalkan penghentian perkara yang dilakukan secara diam-diam oleh Penyidik Polda Aceh terhadap beberapa orang yang disebut terlibat.

Dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan tersebut, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Salah satu tersangka Rachmat Fitri, mantan Kadis Pendidikan Aceh.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim advokasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), ditemui beberapa nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, tidak masuk dalam daftar tersangka, adapun nama tersebut di antaranya, Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul, dan diduga terhadap nama tersebut telah dilakukan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh penyidik Polda Aceh.

Untuk itu, agar penegakan hukum dalam perkara ini terang dan berkeadilan, tim Advokasi YARA kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Banda Aceh untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah pada Dinas Pendidikan Aceh.

“Hasil investigasi kami dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh ini, bukan hanya tiga orang seperti yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh. Namun, ada beberapa nama lainnya seperti Nova Iriansyah,Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul yang diduga ikut terlibat. Dan itu, telah kami sampaikan dalam surat permohonan pada hari ini yang didaftarkan ke PN Banda Aceh dengan Praperadilan.Kita ingin agar penegakan dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara professional dan berkeadilan, jangan ada istilah tebang pilih. Tapi, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Boying.

Praperadilan ini meminta pada Ketua Pengadilan (PN) Banda Aceh, agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh selaku Termohon dalam Praperadilan ini untuk segera melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020 terhadap Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul.

Previous Article Img 20241024 Wa0020 Banda Aceh dan Lhokseumawe Peringkat Atas Pengakses Judi Online
Next Article Img 20241024 Wa0059 Danrem Teuku Umar Lantik Mayor Abdul Hadi Sebagai Danyonif 115/ML

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Sudah 18 Hari Listrik Padam di Aceh, PLN Janjikan Pemulihan Bertahap
Minggu, 14 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Penanganan Lambat Bencana di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan terhadap Indonesia
Minggu, 14 Desember 2025
Umum
PT SBA Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui PWI Aceh
Selasa, 9 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?