Hakim Tolak Praperadilan terhadap Polda Aceh dalam Kasus Korupsi Wastafel
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA (Pemohon) terhadap Kapolri yang diturunkan ke Kapolda Aceh, dan dispesifikkan lagi ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2024.
Objek Praperadilan yang diajukan ini adalah sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
“Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon obscuur libel kategori error in object. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, selaku Termohon menyampaikan, Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada YARA tersebut terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.
Menurutnya, kasus yang ditangani tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Semua itu sudah melalui proses hukum yang matang dan panjang.
“Penanganan perkara yang di-praperadilan-kan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim,” jelas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Di sisi lain, Winardy juga menegaskan komitmennya terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
Dukungan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.