Hasto Dituntut 7 Tahun, Publik Geram: “Kayak Hukum Maling Ayam!”
Infoaceh.net – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta upaya perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara tujuh tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan, dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai Hasto terbukti melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 dan Pasal 55 KUHP.
Selain menyuap Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, Hasto juga dianggap aktif merintangi proses penyidikan buron Harun Masiku dengan menghancurkan alat bukti berupa handphone dan mengarahkan stafnya agar tidak kooperatif.
Tuntutan ringan terhadap politisi senior PDIP ini sontak menuai gelombang protes publik di media sosial. Tagar #HukumBeratHasto mendadak menjadi trending topic di X (Twitter) sejak Jumat pagi, 4 Juli 2025.
Warganet ramai-ramai menyuarakan kekecewaan mereka terhadap jaksa yang hanya menuntut tujuh tahun penjara terhadap sosok yang mereka anggap sebagai “otak” dari skandal PAW dan penghalang keadilan.
Akun @berjilbabb menyebut, “Tuntutan hukuman ke Hasto si biang kerok sama dengan ancaman hukuman maling ayam! Pasal berlapis, merusak barang bukti, minimal 12 tahun penjara & denda Rp1 M. Demi supremasi hukum, mohon hakim putuskan hukuman maksimal. #HukumBeratHasto.”
Sementara akun @Caknur1414 menyindir keras, “Hasto si biang kerok kasus suap PAW dan perintangan penyidikan. Jaksa cuma tuntut 7 tahun. Hukum tak boleh tunduk pada kekuasaan! #HukumBeratHasto.”
Sebagaimana diketahui, nama Hasto sejak awal disebut dalam pusaran kasus suap Harun Masiku yang melibatkan petinggi KPU. Namun, penanganan kasus itu berjalan lamban selama bertahun-tahun dan baru menemukan titik terang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penyidikan intensif pada awal 2025.
Selain tuntutan pidana tujuh tahun dan denda Rp600 juta, jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti yang telah disita tetap diamankan negara, termasuk dokumen elektronik dan alat komunikasi yang digunakan dalam komunikasi dengan Harun Masiku.
Kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum Hasto dalam sidang mendatang. Sementara itu, publik terus menyoroti sejauh mana independensi dan integritas sistem hukum dalam menangani perkara yang menyentuh elite politik tanah air.