Hasto Kristiyanto Curhat Diancam Dipenjara Andai Tidak Mundur dari Sekjen PDIP, Sosoknya Misteri
Infoaceh.net – Terdakwa Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa dirinya pernah diancam bakal dipidanakan hingga dipenjara.
Hal itu terkait jabatannya sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP.
Orang tersebut meminta Hasto mundur dari jabatan Sekjen PDIP.
Pernyataan itu bermula saat kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengonfirmasi pernyataan mengenai kliennya diminta mundur sebagai Sekjen PDIP.
Hal itu terjadi saat sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai,” kata Maqdir.
“Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?,” tanya Maqdir melanjutkan.
Menanggapi hal ini, Hasto pun membenarkan bahwa dirinya mengalami kejadian tersebut.
Ia menerangkan, bahwa informasi itu dirinya peroleh dari sejumlah orang.
“Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu,” jawab Hasto.
Meski begitu Hasto menyebut tak mengetahui identitas seseorang yang memintanya mundur dari jabatannya tersebut.
Hanya saja kata dia, seseorang yang dimaksud itu juga menginformasikan desakannya mundur sebagai Sekjen kepada kader PDIP lain yakni Deddy Sitorus dan Ronny Talapesy.
“Izin Yang Mulia terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen,” jelas Hasto.
Tak hanya itu, bahkan dijelaskan Hasto, di balik permintaan itu juga disertai ancaman yang diberikan.
Orang tersebut kata dia menyampaikan jika permintaannya tak dituruti, maka dirinya diancam dipidanakan hingga berakhir di penjara.