Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hasto Kristiyanto Curhat Diancam Dipenjara Andai Tidak Mundur dari Sekjen PDIP, Sosoknya Misteri

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

“Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah, saat menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin
Pemain Real Madrid, Trent Alexander-Arnold
Fase grup Piala Dunia Antarklub 2025 resmi tuntas. Turnamen yang digelar FIFA di Amerika Serikat itu kini memasuki babak 16 besar, dimulai Sabtu malam (28/6/2025) waktu Indonesia.
Polisi Respons Anak Lansia Buta Huruf Tersangka Imbas Ulah Mafia Tanah
OTT KPK di Mandailing Natal Tangkap 6 Orang
Gempa Magnitudo
ilustrasi perumahan (dok: BP Tapera)
Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan pengoperasian dan pembangunan proyek energi baru terbarukan (EBT) senilai Rp25 triliun yang tersebar di 15 provinsi.
Tanah wakaf Lapangan Blang Padang Banda Aceh. (Foto: Ist)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Ilustrasi Tambang
Pulau Enggano Dapat Inpres, Tapi Eksekusinya Masih Abu-Abu?
ICTP 2025, Peserta Sepakat Bentuk Forum Inisiatif Transformasi Pesantren
ICW: 212 Kasus Korupsi di BUMN Rugikan Negara hingga Rp64 Triliun
Presiden RI Prabowo Subianto menyambut hangat kedatangan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh, Jum'at sore (27/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Anggota Komisi VI DPR RI, Mulyadi
Saham PT Bank Syariah Indonesia (BSI) atau BRIS melemah sejak perdagangan saham dibuka awal pekan ini.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks