Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hingga September 2023, PT Banda Aceh Periksa 544 Perkara Banding

Dr Taqwaddin Husin, Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh

BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa upaya hukum banding menyampaikan pemeriksaan perkara yang sudah berjalan, dimulai Januari hingga September 2023 telah mencapai 544 perkara.

Hakim Tinggi Humas PT BNA Dr Taqwaddin Husin, Selasa (3/10) menginfokan, hingga Jum’at, 29 September 2023 PT BNA telah menerima total sebanyak 544 perkara pelimpahan dari keseluruhan atau 22 Pengadilan Negeri (PN) yang berada dalam wilayah hukum Provinsi Aceh (jurisdiksinya).

Data ini berasal dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding PT BNA.

Dari 544 perkara tersebut terdiri atas 409 perkara pidana, 2 perkara pidana Anak (yang terdakwanya anak), 99 Perkara Perdata dan 34 Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Taqwaddin merincikan, 408 perkara pidana tersebut memiliki klasifikasi bermacam-macam. Perkara kasus narkotika sebanyak 297 perkara, pencurian 25 perkara, penganiayaan 12 perkara, serta kejahatan terhadap nyawa dan penggelapan masing-masing 8 perkara.

Diikuti perkara yang jumlahnya lebih sedikit, seperti klasifikasi kerusakan lingkungan, penipuan, lerlindungan anak, ITE, penghinaan dan laka lantas serta tindak pidana khusus lain-lain masing-masing 5 perkara, KDRT 4 perkara.

Tindak pidana khusus klasifikasi “lain-lain” meliputi perdagangan yang dilarang, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang diproduksi dalam negeri.

Kemudian disusul kejahatan yang jumlah perkaranya rendah adalah Tindak Pidana Senjata Api/Benda Tajam 3 perkara, Pengancaman, Pencemaran nama baik, Tindak Pidana di Bidang Kesehatan serta Penadahan, Penerbitan dan Percetakan masing-masing 2 perkara.

Terakhir, perkara dengan jumlah paling rendah antara lain Perbuatan Tidak Menyenangkan, Penghinaan Terhadap Lambang Negara, Pertambangan Tanpa Izin, Mengedarkan Uang Palsu, Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, Penghancuran atau Pengrusakan Barang dan Kejahatan Terhadap Asal-Usul Perkawinan masing-masing 1 perkara.

Sementara itu, dari 99 perkara perdata, 72 di antaranya merupakan perkara jenis Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), 15 perkara Wanprestasi, 8 perkara Objek Sengketa Tanah, 1 perkara tentang Penyerobotan, serta 3 perkara perdata lainnya.

Selain itu, 36 perkara sisanya merupakan perkara tindak pidana korupsi, yang mana menurut Taqwaddin sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, bahwa jumlah yang terus naik ini menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT Banda Aceh sejak lima tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dengan jumlah 38 perkara.

Sehubungan data-data tersebut, Taqwaddin menyampaikan, besaran perkara ini masih jumlah sementara dan akan terus bertambah seiring berjalannya sisa tahun 2023, mengingat banyaknya upaya hukum banding yang diterima dari tahun ke tahun yang bisa mencapai 600 perkara.

“Perlu saya jelaskan istilah resmi yang digunakan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk penyelesaian upaya hukum banding adalah pemeriksaan tingkat banding. Upaya permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi baik oleh terdakwa atau oleh penuntut umum. Permintaan banding tersebut diajukan dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir di persidangan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 233 KUHAP,” demikian Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang juga sebagai Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (IA)

Lainnya

Ternyata 13 Perusahaan Tambang di Papua Dapat Hak Istimewa dari Era Megawati Soekarnoputri
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dr Hanif menyerahkan daging kurban untuk purnabakti di lapangan futsal komplek RSJ, Senin (9/6). (Foto: Infoaceh.net/NA Riya Ison)
Kerusakan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Jangan Ditutupi
Jemaah salat jama qasar zuhur asar di arafah
Polisi Sebut Priguna Punya Fetish Terhadap Orang Tak Berdaya
Jutaan jamaah haji dari berbagai negara terus melaksanakan prosesi lempar jamrah di Mina pada hari kedua Tasyrik, Minggu (8/6/2025).
DPD I Partai Golkar Aceh menggelar acara silaturahmi Idul Adha, Sabtu (7/6) yang dihadiri Ketua Islamic Melayu Singapura dan Ketua Umum AMPG
Obat Bius yang Digunakan Priguna dari RSHS
Bintang muda Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Bandara Taif Jadi Alternatif Baru Jamaah Haji RI, Lebih Dekat ke Makkah
Jamaah apresiasi pelayanan petugas usai tuntaskan puncak haji
Usaha perabot kayu milik warga di Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, dilalap si jago merah pada Senin (9/6) dini hari sekitar pukul 05.17 WIB. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Los Angeles Membara, Pengunjuk Rasa dan Aparat Saling Serang, Mobil-mobil Dibakar
2 Eks Menteri Jokowi dalam Bidikan KPK
Luas Rumah Subsidi Dipangkas Jadi 18 Meter Persegi, Begini Contoh Penampakannya
Portugal Rebut Gelar UEFA Nations League 2025 Setelah Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti
Jokowi Pilih PSI Karena Ogah Keluarkan Duit di PPP
Sejumlah polwan berhasil melakukan pengamanan secara ketat untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ketika kunjungan kerja ke Nduga, Papua Pegunungan (ist)
Vihara di Cilincing Terbakar, 130 KK Selamat, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Enable Notifications OK No thanks