Hotman Paris Bela Nadiem: Tak Terkait Korupsi Chromebook, Tiga Stafsus Bukan Bawahan Langsung
Jakarta, Infoaceh.net – Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah keras dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Ia menegaskan bahwa tiga mantan staf khusus (stafsus) yang kini diperiksa Kejaksaan Agung tidak punya kaitan langsung dengan Nadiem dalam proyek tersebut.
“Kalau mengenai stafsus itu kan ada panitianya resmi. Tidak ada kaitan ke sana (dengan Nadiem). Nggak ada,” ujar Hotman dalam pernyataannya, Selasa (10/6/2025).
Menurut Hotman, pengadaan Chromebook tidak berada di bawah kendali stafsus apalagi Nadiem secara langsung. Ia menekankan bahwa proyek itu dilaksanakan oleh tim khusus yang bertanggung jawab secara administratif dan teknis.
“Bahwa ini (pengadaan Chromebook) kan ada tim yang tentu tidak dikontrol oleh stafsus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil tiga mantan stafsus Nadiem yang berinisial FH, JT, dan IA untuk diperiksa sebagai saksi. Namun ketiganya mangkir dalam dua panggilan pemeriksaan, sehingga kini dicegah ke luar negeri.
“Kami sudah layangkan panggilan. Pemeriksaan rencana dimulai hari ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Senin (9/6/2025).
Kejagung sebelumnya juga telah menggeledah apartemen ketiga stafsus tersebut pada 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek Chromebook dilakukan dalam rangka program digitalisasi pendidikan yang saat itu digadang-gadang sebagai terobosan teknologi oleh Nadiem Makarim. Namun kini, proyek tersebut menjadi objek penyidikan korupsi besar yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Meski begitu, Hotman Paris menilai bahwa penyidikan terhadap stafsus tidak serta-merta mengarah ke Nadiem. Ia meminta publik tidak buru-buru menghakimi dan menunggu hasil resmi dari proses hukum.
“Tidak semua orang yang dekat dengan pejabat otomatis terlibat. Mari kita hormati asas praduga tak bersalah,” tegas Hotman.
Hingga kini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun penyidik masih terus mendalami bukti-bukti, termasuk transaksi logistik pengadaan, mekanisme lelang, serta keterlibatan oknum internal maupun eksternal kementerian.