IAW Desak Audit Kuota Internet dan Anak Usaha Telkom, Potensi Kerugian Negara Capai Rp600 Triliun
Infoaceh.net — Indonesian Audit Watch (IAW) menyerukan dilakukannya audit menyeluruh serta penyidikan komprehensif terhadap sistem pengelolaan kuota internet oleh provider telekomunikasi, termasuk dugaan praktik korupsi di anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), IAW menyoroti potensi kerugian negara dan konsumen akibat sistem kuota internet yang dinilai tidak transparan dan merugikan publik.
Menurut IAW, praktik penghapusan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat namun hangus tanpa pelaporan, merupakan bentuk kerugian yang selama ini luput dari pengawasan regulator dan penegak hukum.
“Sejak sistem kuota diperkenalkan sekitar tahun 2009, model bisnis berubah dari pulsa yang tidak hangus menjadi kuota yang otomatis terhapus begitu masa aktif berakhir. Ini adalah bentuk kekayaan rakyat yang menguap tanpa jejak,” tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, Kamis (29/5/2025).
IAW memperkirakan, nilai kuota hangus yang tidak dicatat secara akuntabel oleh penyedia layanan bisa mencapai Rp63 triliun per tahun. Jika dihitung sejak satu dekade terakhir, potensi kerugian negara bisa menyentuh angka lebih dari Rp600 triliun.
Desak Audit Kuota dan Anak Usaha Telkom
Tak hanya sistem kuota, IAW juga menyoroti praktik keuangan di anak-anak usaha PT Telkom yang dinilai rawan penyimpangan. Saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat di salah satu anak perusahaan TelkomGroup.
Namun, IAW menilai kasus tersebut hanya “fenomena gunung es” dari persoalan sistemik yang lebih besar. Oleh karena itu, IAW mendesak agar dilakukan penyidikan menyeluruh sejak 2010 oleh KPK dan Kejaksaan Agung.
IAW menyampaikan empat poin desakan utama, sebagai berikut:
-
Presiden RI memerintahkan Kementerian BUMN dan Kominfo untuk mengaudit dan mereformasi sistem pelaporan sisa kuota di seluruh operator seluler.
-
KPK dan Kejagung mengambil alih serta memperluas penyidikan terhadap anak usaha TelkomGroup sejak tahun 2010.
-
BPK melakukan audit tematik atas model bisnis kuota hangus, serta meninjau kemungkinan pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perlindungan Konsumen.
-
Kementerian Kominfo segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas kuota internet yang hangus.
Dalam penutup surat terbukanya, IAW menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak-hak konsumen serta potensi kerugian publik yang timbul dari sistem kuota internet yang tak transparan.
“Sisa kuota yang dibayar masyarakat adalah bagian dari kekayaan rakyat yang tidak boleh lenyap tanpa pelaporan. Negara wajib mengawasi, mengaudit, dan menindak jika ditemukan penyimpangan,” pungkas Iskandar.