Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

IAW Desak Audit Kuota Internet dan Anak Usaha Telkom, Potensi Kerugian Negara Capai Rp600 Triliun

“Sisa kuota yang dibayar masyarakat adalah bagian dari kekayaan rakyat yang tidak boleh lenyap tanpa pelaporan. Negara wajib mengawasi, mengaudit, dan menindak jika ditemukan penyimpangan,” pungkas Iskandar.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW

Infoaceh.net — Indonesian Audit Watch (IAW) menyerukan dilakukannya audit menyeluruh serta penyidikan komprehensif terhadap sistem pengelolaan kuota internet oleh provider telekomunikasi, termasuk dugaan praktik korupsi di anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), IAW menyoroti potensi kerugian negara dan konsumen akibat sistem kuota internet yang dinilai tidak transparan dan merugikan publik.

Menurut IAW, praktik penghapusan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat namun hangus tanpa pelaporan, merupakan bentuk kerugian yang selama ini luput dari pengawasan regulator dan penegak hukum.

“Sejak sistem kuota diperkenalkan sekitar tahun 2009, model bisnis berubah dari pulsa yang tidak hangus menjadi kuota yang otomatis terhapus begitu masa aktif berakhir. Ini adalah bentuk kekayaan rakyat yang menguap tanpa jejak,” tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, Kamis (29/5/2025).

IAW memperkirakan, nilai kuota hangus yang tidak dicatat secara akuntabel oleh penyedia layanan bisa mencapai Rp63 triliun per tahun. Jika dihitung sejak satu dekade terakhir, potensi kerugian negara bisa menyentuh angka lebih dari Rp600 triliun.

Desak Audit Kuota dan Anak Usaha Telkom

Tak hanya sistem kuota, IAW juga menyoroti praktik keuangan di anak-anak usaha PT Telkom yang dinilai rawan penyimpangan. Saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat di salah satu anak perusahaan TelkomGroup.

Namun, IAW menilai kasus tersebut hanya “fenomena gunung es” dari persoalan sistemik yang lebih besar. Oleh karena itu, IAW mendesak agar dilakukan penyidikan menyeluruh sejak 2010 oleh KPK dan Kejaksaan Agung.

IAW menyampaikan empat poin desakan utama, sebagai berikut:

  1. Presiden RI memerintahkan Kementerian BUMN dan Kominfo untuk mengaudit dan mereformasi sistem pelaporan sisa kuota di seluruh operator seluler.

  2. KPK dan Kejagung mengambil alih serta memperluas penyidikan terhadap anak usaha TelkomGroup sejak tahun 2010.

  3. BPK melakukan audit tematik atas model bisnis kuota hangus, serta meninjau kemungkinan pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perlindungan Konsumen.

  4. Kementerian Kominfo segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas kuota internet yang hangus.

Dalam penutup surat terbukanya, IAW menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak-hak konsumen serta potensi kerugian publik yang timbul dari sistem kuota internet yang tak transparan.

“Sisa kuota yang dibayar masyarakat adalah bagian dari kekayaan rakyat yang tidak boleh lenyap tanpa pelaporan. Negara wajib mengawasi, mengaudit, dan menindak jika ditemukan penyimpangan,” pungkas Iskandar.

Lainnya

Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menginisiasi diskusi lintas instansi membahas pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Kamis, 17 Juli 2025, di aula Samudera Pasee. (Foto: Ist)
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tim DLHK3 Banda Aceh melakukan pemasangan ulang tiang Alat Ukur Kualitas Udara Passive Sampler yang sebelumnya hilang dan rusak di dua lokasi, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir mengukuhkan Ratna Sari Dewi sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Kabupaten Abdya, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
BPKS menerima kunjungan dari Group AZANA Hospitality pada Rabu, 16 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Sebanyak 110 rumah warga tak mampu di Aceh Besar akhirnya bisa menikmati listrik secara mandiri setelah bertahun-tahun bergantung pada numpang listrik dari tetangga. (Foto: Ist)
Rapat bulanan BPKS Sabang yang berlangsung Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Kongres Persatuan PWI (Foto: Dok. PWI)
Perempuan Muslim dari 12 negara hadir dalam International Women Leadership Training yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 11–15 Juli 2025.
Persiraja Banda Aceh dipastikan tetap mempertahankan Akhyar Ilyas sebagai pelatih kepala untuk meracik tim musim ini. (Foto: Ist)
Presiden Suriah Ahmed Al-Sharaa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
Enable Notifications OK No thanks