irut PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung, Kasus Kredit Bank Rugikan Negara Rp692 Miliar
Jakarta, Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/6/2025).
Ini menjadi kali ketiga Iwan diperiksa oleh penyidik setelah sebelumnya dicecar 20 pertanyaan dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (10/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, termasuk peran Iwan di tiga anak usaha PT Sritex yang juga terlibat dalam pengajuan dan pencairan kredit.
“Ya, banyak hal yang akan digali oleh penyidik. Karena yang bersangkutan juga menjadi direktur di tiga anak perusahaan PT Sritex, sehingga sangat penting untuk melihat benang merah penyaluran kredit ini,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (16/6).
Harli menambahkan, dugaan kuat mengarah pada penyimpangan penggunaan kredit yang semestinya digunakan sebagai modal kerja, namun malah dipakai untuk pembelian aset non-produktif dan pembayaran utang.
Penyidik akan mendalami apakah Iwan memiliki kewenangan dalam proses pengajuan maupun persetujuan pencairan kredit tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp692 miliar.
“Uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” tegas Qohar.
- anak usaha PT Sritex terlibat korupsi
- Bank BJB korupsi
- Dirut PT Sritex diperiksa Kejagung
- dugaan penyimpangan kredit bank
- fasilitas kredit Bank DKI
- kasus korupsi bank ke perusahaan swasta
- kasus korupsi PT Sritex
- Kejagung periksa Iwan Kurniawan Lukminto
- kerugian negara Rp692 miliar
- kredit untuk modal kerja disalahgunakan