Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jabatan Melesat, Ujungnya Tersandung Suap Proyek Jalan

Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Infoaceh.net- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Topan Obaja Putra Ginting ditahan karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Proyek jalan PUPR, pada Sabtu (28/6/2025).

OTT tersebut terkait dugaan Korupsi di Mandailing Natal, Sumut.

Jejak karier Topan

Topan adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih muda. Topan kelahiran 7 April 1983 dan kini berusia 42 tahun.

Topan merupakan alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.

Kariernya, ia memulai bertugas sebagai ASN di Pemko Medan setelah lulus STPDN.

Saat itu, ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.

Lalu, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Setelahnya, Topan Ginting kemudian menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.

Kariernya semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.

Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.

Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.

Jadi Tersangka di KPK

Topan Obaja Putra Ginting ditangkap karena diduga menerima suap atas proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Proyek jalan itu dikerjakan PT Dalihan Natolu Group (DNG).

Adapun proyek jalan tersebut berada di Sipongot batas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga menerima suap dari M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur PT DNG.

KPK lantas mengendus temuan ini dan menangkap Topan Ginting.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Topan Ginting kemudian dijadikan tersangka oleh KPK.

Topan ditahan dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, KPK masih melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu.

Saat itu, Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot.

Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Pada kesempatan itu, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.

Bakal Dapat Rp 8 Miliar

Topan Ginting awalnya akan mendapatkan jatah Rp8 miliar dari proyek jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Uang tersebut merupakan fee yang nantinya akan dibayarkan oleh kontraktor pelaksana proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang Rp8 miliar itu merupakan persenan dari nilai proyek.

“Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas, akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp 231,8 miliar (nilai proyek) itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran,” kata Asep saat konfrensi pers di Jakarta.

Asep mengatakan, fee yang akan diterima Topan Ginting itu akan diserahkan secara bertahap.

Pemberiannya disesuaikan dengan waktu pencairan pembayaran proyek pada kontraktor.

Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Akhirun dan Rayhan merupakan ayah dan anak.

Keduanya sama-sama pemberi suap dan kini sudah ditangkap KPK.

Mereka pun kini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

“Jadi tidak hanya pemberian langsung, tapi ada melalui perantara,” kata Asep.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat
Perwakilan Miss Papua Pegunungan, Merince Kogoya, resmi dicoret dari ajang Miss Indonesia 2025 setelah video dirinya mengibarkan bendera Israel di Papua viral di media sosial. Foto : Ist
Mayor Pnb Eri Nasrul M, Atau disapa dengan callsign 'Grayfox' adalah salah satu penerbang pesawat tempur F-16 di Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Dok. Penerangan Lanud SIM)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi
Pimpinan MPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi
Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar melantik Prof Dr Danial MAg sebagai Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe masa jabatan 2025–2029 di Aula Kantor Kementerian Agama RI, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (30/6). (Foto: Ist)
UIN Ar-Raniry melepas tiga mahasiswa yang akan mengikuti Program Mobility di NUS dan UUM. Prosesi pelepasan berlangsung di Ruang Rapat IO UIN Ar-Raniry pada Senin (30/06/2025). (Foto: Humas Ar-Raniry) 
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH jadi narasumber dalam kegiatan orientasi pegawai baru, FGD pengelolaan barang dan jasa, serta kuliah umum di RSUDZA Banda Aceh, Senin (30/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin upacara serah terima jabatan dan tradisi satuan pejabat Kodam IM di Lapangan Sanggamara Makodam IM, Senin (30/6/2025). (Foto: Ist)
Dirut PEMA Mawardi Nur menyerahkan dividen tahun 2024 Rp26,7 miliar kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/6). (Foto: Dok. Humas PEMA)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS didampingi Camat Meukek Tahta Amrullah bersama tokoh masyarakat meninjau dan mencari solusi sawah kering kerontang, Ahad (29/6/2025). (Foto: Ist)
Pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, diketahui tengah melakukan manuver dalam rangka Latihan Cakra C mendarat di Lanud SIM, Blang Bintang Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan mengaku anggota polisi. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Muhammad Dahlan, jamaah haji tertua dari Aceh yang berusia 100 tahun tiba kembali Tanah Air, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Bobby Nasution Nonaktifkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting
Pengakuan Putri Mbah Nasikah Bantah Buang Ibunya ke Panti Jompo, Sering Ngesot ke Jalan saat Ditinggal Kerja
Robot Polri Gegerkan Monas: Modernisasi Kepolisian Siap Sambut Era 'Robot Polisi 2030'
Irjen Herry Heryawan, secara langsung meresmikan ajang Drag Bike 2025
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x