Jadi Pengedar Sabu, 2 Oknum Polisi di Aceh Utara Ditangkap

Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Utara ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba

LHOKSEUMAWE — Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Utara ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba.

Polisi juga turut menyita barang bukti sebanyak satu kilogram sabu.

Kedua oknum anggota polisi itu diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe.

Dua anggota kepolisian tersebut diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, keduanya di amankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum (Yurisdiksi) resort Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (22/1/2024), membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial F dan A. Keduanya bintara dari Polres Aceh Utara,” kata AKBP Henki Ismanto.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe di kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Rabu (15/1/2024).

Keduanya diciduk setelah polisi mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Usai ditangkap, keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Polisi masih melakukan pengembangan kasus itu.

“Keduanya sebagai perantara. Barang bukti ditemukan 1 kilogram sabu,” jelas Henki.

Menurut Henki, pihaknya masih mendalami peran kedua oknum polisi dalam kasus tersebut.

Selain itu, polisi juga memburu pemilik barang haram tersebut. “Tersangka utama masih dalam pengejaran,” jelas Henki.

Sebelumnya berkembang informasi penangkapan dua oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Aceh Utara.

Kedua oknum polisi tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg.

Penangkapan telah dilakukan sejak 15 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib di Gampong Lhok Iboih Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Kedua oknum polisi yang diamankan berinisial A dan diketahui bekerja sebagai anggota kepolisian

Pada 14 Januari 2024 sekita pukul 09.00 WIB Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi bersumber dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki dengan inisial A sering memasok narkoba jenis sabu dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe.

Mendengar informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi langsung melakukan penyelidikan dengan cara memerintahkan anggotanya melakukan penyamaran undercover sebagai pembeli sabu dan membuat komunikasi dengan salah satu pelaku.

Kemudian pada Senin, 15 Januari 2024 sekita pukul 11.00 Wib, anggota yang menyamar mendapat kabar dari A bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah ada.

Sehingga anggota yang menyamar menemui A di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Setelah disepakati kemudian A mengarahkan anggota yang menyamar untuk menuju ke Desa Meunasah Kulam Gajah, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan setelah sampai di lokasi yang disepakati A menyuruh petugas yang sedang menyamar untuk menuju ke Desa Lhok Iboih Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Setibanya di lokasi ditentukan petugas yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki tidak dikenal yang sedang berdiri di pinggir jalan untuk melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar.

Saat bersamaan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung menangkap pelaku AF.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa AF berupa 1 buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya berisi 1 bungkus paket sabu berukuran besar merk teh cina Guanyinwang yang dibungkus kertas kado.

Kuat dugaan petugas, paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram atau 1 kg dan 1 unit sepeda motor merek Honda jenis Beat warna hitam serta 1 unit HP Vivo Y 20 E warna biru metalik.

Dari hasil interogasi terhadap AF diketahui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya tersebut diakui milik AD, hingga selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung bergerak melakukan pengejaran, dan pada pukul 15.25 Wib petugas berhasil menangkap dan mengamankan AD di kediamannya yang berada di asrama polisi Polsek Syamtalira Aron. (IA)

Tutup