Jadi Tersangka Korupsi SIMRS, Mantan Direktur RSUD Yuliddin Away Tapaktuan Ditahan

Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Selatan, Senin (9/10) menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan Aceh Selatan

TAPAKTUAN — Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (9/10) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Kedua tersangka adalah mantan Direktur RSUD dr Yuliddin Away tahun 2015-2019 berinisial F dan RY selaku Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia), terkait pengadaan SIMRS.

Penetapan tersangka F berdasarkan surat Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan penetapan tersangka RY berdasarkan surat Nomor: TAP-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

“Pada hari ini, Senin, 09 Oktober 2023, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Aceh Selatan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap F selaku Direktur RSUD dr Yuliddin Away tahun 2015-2019 dan RY selaku Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia), terkait Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Iqram Syahputra SH, Senin (9/10).

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIB Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 dan Surat Perintah Penahanan RY Nomor: PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

Sebelumnya, pada Senin (9/10), F dkk diperiksa dengan status sebagai tersangka selama 7 jam sejak pukul 10.00 – 17.00 WIB oleh 2 orang Tim Penyidik.

Selama pemeriksaan, F dkk diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan.

Dalam perkara ini para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Para tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan dengan total nilai uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000. (IA)

Tutup