Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Agung Lantik Yudi Triadi Sebagai Kajati Aceh

M Ichsan M Saman
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Yudi Triadi SH MH sebagai Kajati Aceh, Rabu (23/4) di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Yudi Triadi SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan berlangsung Rabu (23/4/2025) di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain Kajati Aceh, Jaksa Agung juga melantik lima Kajati lainnya meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Bengkulu dan DI Yogyakarta.

Adapun daftar Kajati yang dilantik tersebut, yaitu:

  1. Dr Kuntadi SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  2. Danang Suryo Wibowo SH LLM sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
  3. Ahelya Abustam SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
  4. Riono Budisantoso SH MA sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
  5. Victor Antonius Saragih SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
  6. Yudi Triadi SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” tegasnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, antara lain beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing.

Berkaitan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas saat ini, Jaksa Agung berharap hal ini menjadi momentum menunjukkan penerapan asas dominus litis Kejaksaan bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kemudian memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri.

Membangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum;

Optimalisasi penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran.
Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75%, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.

“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” tegasnya.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada para istri pejabat atas dukungan dan ketulusan yang telah diberikan, serta mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Jika masih ada yang melanggar, saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan pejabat yang dilantik tidak menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas.

Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk mencopot jabatannya.

Exit mobile version