Jaksa Beberkan Aib Razman Arif: Pernah Dipenjara, Tak Tahu Etika, Kini Dituntut Lagi
Infoaceh.net – Sidang tuntutan terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Juli 2025.
Setelah sempat ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan. Jaksa meyakini Razman bersalah dan menuntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan empat bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair empat bulan penjara,” ujar Jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyatakan Razman terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Ia juga dijerat Pasal 311 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, perbuatan Razman dianggap merusak harkat dan martabat orang lain, tidak dapat membuktikan tuduhan pelecehan seksual, tidak mengakui kesalahan, serta bersikap tidak sopan selama proses persidangan.
“Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya dan tindakannya dinilai mencederai wibawa pengadilan,” ungkap Jaksa.
Namun demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Razman memiliki tanggungan keluarga.
Perkara ini bermula dari pengakuan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim. Ia mengaku dilecehkan dan kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum.
Namun sebelum membuat laporan resmi ke polisi, Razman dan Iqlima lebih dulu menggelar konferensi pers pada 27 April hingga 7 Mei 2022. Tindakan ini dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Hotman pun melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.