Jaksa Didesak Segera Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang

Koordinator MaTA, Alfian

BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Selasa, 27 Februari 2024, kembali menjatuhkan vonis bebas terhadap Mursil, mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, dan dua terdakwa lainnya terkait perkara korupsi Pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Oleh sebab itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut.

“Kasasi ini sangat penting dilakukan segera untuk menguji apakah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah tepat atau belum,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Rabu (28/2).

Selain itu, lanjutnya, vonis bebas ini juga menjadi bahan evaluasi untuk Kejaksaan itu sendiri dalam menyusun dakwaan ke depan, tentang pentingnya ketepatan dalam merumuskan penetapan pasal dakwaan yang disangkakan kepada para terdakwa.

Sehingga hal tersebut tidak menjadi celah bagi hakim untuk memberikan vonis bebas, dikarenakan JPU bisa membuktikan dakwaan dalam proses persidangan.

Sebelumnya, dalam perkara ini ketiga terdakwa oleh JPU disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana Korupsi HGU dan pensertifikatan hak milik atas tanah negara yang berdampak pada kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.

Dakwaaan JPU dengan menggunakan pasal 2 dan 3 sekaligus dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi, menurut catatan MaTA, ini perdana dilakukan di Aceh, sehingga sangat penting untuk dikawal dan dipertanyakan rasionalitas akal sehat dan kewajarannya.

Karena berdasarkan audit BPKP Aceh, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mursil dkk telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar.

Oleh sebab itu ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kita berharap JPU sesegera mungkin mempersiapkan bahan untuk kasasi dan memperkuat kontruksi dakwaan, sebab biasanya kasasi yang dilakukan hampir semuanya dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang mempertegas bahwa vonis bebas oleh hakim PN Banda Aceh tidak tepat,” pungkas Alfian. (IA)

Tutup