INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Eksekusi 4,5 Tahun Penjara Mantan Sekwan DPRK Sabang ke Lapas Lambaro

Last updated: Rabu, 28 Februari 2024 19:48 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Jaksa eksekutor Kejari Sabang melakukan eksekusi 4,5 tahun penjara terpidana korupsi pembebasan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020, Firdaus Bin Umar, Rabu (28/2)
Jaksa eksekutor Kejari Sabang melakukan eksekusi 4,5 tahun penjara terpidana korupsi pembebasan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020, Firdaus Bin Umar, Rabu (28/2)
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan eksekusi terpidana korupsi pembebasan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020, Firdaus Bin Umar, Rabu (28/2).

Eksekusi terpidana yang merupakan mantan Sekwan DPRK Sabang itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat Kasasi dengan cara memasukkan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Aceh Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH menjelaskan, Terpidana Tipikor Firdaus Bin Umar selaku pemilik lahan yang mendapat keuntungan besar dari kegiatan pengadaan lahan TPA tersebut dengan cara tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

- ADVERTISEMENT -

Putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5237/K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Nopember 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah Hakim Prof Surya Jaya SH MHum sebagai Ketua Majelis dengan amar putusan: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Sabang.

Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Hakim MA menyatakan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp 200 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara

MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 1.407.520.000, dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar
Rp 300 juta sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1.107.510.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan
sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya pada 3 Januari 2024 Jaksa Eksekutor Kejari Sabang telah terlebih dahulu melakukan eksekusi terhadap terpidana Ir. Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020 yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang sama. (IA)

TAGGED:4,5dprkeksekusihukumjaksalambarolapasmantanpenjara!sabangsekwantahun
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto bersama Manajer PLN UP3 Banda Aceh, Eka Rahma Daniati menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PLN UP3 di Kantor PLN UP3, Merduati, Banda Aceh, Selasa (27/2/2024) Pemkab Aceh Besar dan PLN Teken MoU Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum
Next Article Rektor USK Prof Dr Ir Marwan menyambut kunjungan Pj Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Michael F. Kleine. Pertemuan berlangsung di Ruang Mini Rektor, Selasa, 27 Februari 2024 Dubes Amerika Kunjungi Aceh, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan USK

Populer

Umum
Polisi Tangani Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Pukul Kepala SPPG di Trienggadeng
Kamis, 30 Oktober 2025
Tokoh muda Pidie Jaya, Marjoni Abdul Thaleb
Umum
Premanisme Wakil Bupati Hasan Basri Permalukan Pidie Jaya Jelang MTQ Aceh
Kamis, 30 Oktober 2025
Kepala SPPG di Desa Sagoe Kecamatan Trienggadeng Muhammad Reza dan relawan serta koordinator wilayah melaporkan Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri ke pihak kepolisian Polres setempat, Kamis malam (30/10). (Foto: Ist)
Umum
BGN Laporkan Wakil Bupati Pidie Jaya ke Polisi Usai Pukul Kepala SPPG
Jumat, 31 Oktober 2025
Kebakaran melanda asrama putra Dayah Babul Magfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat dini hari (31/10). (Foto: Ist)
Umum
Asrama Putra Dayah Babul Maghfirah di Kuta Baro Terbakar
Jumat, 31 Oktober 2025
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh melaksanakan penertiban pria berolahraga pakai celana pendek di kawasan Lapangan Blang Padang, Kamis sore (30/10).
Aceh
Satpol PP-WH Banda Aceh Gencarkan Penertiban Pria Olahraga Pakai Celana Pendek di Blang Padang
Jumat, 31 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Rabu, 29 Oktober 2025
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum melantik tiga Ketua Pengadilan Negeri, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Hukum

Ketua PT Banda Aceh Lantik Ketua PN Blangpidie, Bireuen dan Takengon

Selasa, 28 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025
Peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Minta Keuchik Jangan Ragu Gunakan Dana Desa Tangani Stunting

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Polres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,74 Kg Sabu dan 28 Butir Ekstasi

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?