MEULABOH — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (3/8/2022).
Penggeledahan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan biaya timbunan lokasi pelaksanaan MTQ Kabupaten Aceh Barat tahun 2020.
Penggeledahan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kepala Seksi Intelijen, Kasubsi Penyidikan, Kasubsi Pra Penuntutan beserta tim penyidik Kejari Aceh Barat.
”Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan, serta juga kami tim penyidik telah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Firdaus dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan pada Satker DSI Aceh Barat, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar.
Perkara itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
”Tindakan penggeledahan ini kami lakukan guna memperoleh dokumen-dokumen yang belum bisa kami dapatkan saat dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan, serta juga untuk mempermudah tim penyidik memperoleh bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas Firdaus.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung dan untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan belum ada angka pasti yang terhitung saat ini.
”Akan tetapi berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejari Aceh Barat, kerugian yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 400 juta,” pungkasnya. (IA)