Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi BRA ke PN Banda Aceh untuk Disidang
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan, yakni sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka korupsi pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp 15.713.864.890 bersumber APBA-Perubahan 2023.
Keenam tersangka adalah Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar satu berkas perkara. Muhammad dan Mahdi satu berkas perkara. Serta Zamzami dan Hamdani satu berkas perkara, yang didakwakan dengan dakwaan primer dan subsider.
“Benar, pada Jum’at, 1 Oktober 2024 telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka korupsi BRA oleh Tim Penuntut Umum Kejari Aceh Timur ke PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Keenam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Lebih lanjut Ali Rasab menjelaskan kronologis singkat kasus korupsi BRA.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 kegiatan : Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.